Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Polisikan PT Pos Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Bupati Gowa melaporkan PT Pos Indonesia ke Polda Sulsel karena surat Mahkamah Agung salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Akibat kelalaian itu, Bupati Sitti Husniah Talenrang kehilangan hak menyanggah dalam proses uji pendapat DPRD sebelum putusan pemakzulan dibacakan.
- Laporan polisi membuka peluang penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap motif di balik keterlambatan surat yang berlangsung hampir sebulan.

Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi mengadukan PT Pos Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan. Aduan itu menyangkut dugaan kelalaian pengiriman surat Mahkamah Agung yang seharusnya diterima sang bupati, tetapi malah dialamatkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Surat tersebut berisi kesempatan bagi Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya. Karena surat tak sampai ke meja yang benar, Bupati Gowa dinilai kehilangan ruang untuk membela diri sebelum majelis hakim agung menjatuhkan putusan pada 1 Oktober lalu.
Adhi Bintang, kuasa hukum Sitti Husniah, mengungkapkan bahwa surat dari MA diserahkan ke PT Pos pada awal September 2026. Namun, dokumen itu baru ditarik kembali dari Pengadilan Agama Sungguminasa pada Jumat, 2 Oktober—nyaris sebulan setelah seharusnya diterima. Menurut Adhi, keterlambatan ini bukan sekadar salah alamat biasa, melainkan telah merampas hak konstitusional kliennya.
Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada permintaan maaf. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polda Sulsel untuk mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab dan apa motif di baliknya. “Kalau hanya sebatas permintaan maaf, kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari apa sebenarnya motifnya,” ujarnya, Minggu (4/10).
“Rentang waktunya dari awal September sampai awal Oktober, satu bulan. Kenapa surat itu dimunculkan setelah tanggal 1, di mana tanggal 1 Oktober itu putusan Mahkamah Agung. Ini yang menjadi tanda tanya.” — Adhi Bintang, kuasa hukum Bupati Gowa.
Perkara uji pendapat ini sendiri diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan. Mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Artinya, proses pemakzulan Sitti Husniah telah mendapat legitimasi dari lembaga peradilan tertinggi.
Namun, Adhi menyoroti kejanggalan waktu. Menurutnya, surat MA seharusnya sudah diterima Bupati Gowa sebagai pihak berkepentingan jauh sebelum putusan dibacakan. Dengan tidak diterimanya surat itu, Sitti Husniah tidak memiliki kesempatan untuk mempelajari, menyanggah, dan menyerahkan bukti-bukti ke MA. “Ini yang harusnya menjadi hak klien kami untuk diterima, untuk menjawab dan menyanggah demi persamaan hak di dalam proses Mahkamah Agung,” jelas Adhi.
Kasus ini mencuatkan persoalan serius tentang keandalan layanan pos negara dalam mengantar dokumen hukum yang bersifat strategis. PT Pos Indonesia, sebagai badan usaha milik negara yang memiliki hak monopoli terbatas di sektor pos, menghadapi ujian kredibilitas. Jika kelalaian semacam ini terjadi pada perkara yang menentukan nasib seorang kepala daerah, publik berhak mempertanyakan standar operasional dan akuntabilitas perusahaan.
Dari sisi politik lokal, laporan ke Polda Sulsel bisa menjadi babak baru sengketa antara Bupati Gowa dan DPRD. Dukungan hukum terhadap Sitti Husniah berpotensi menggalang simpati publik, terutama jika penyelidikan mengungkap adanya unsur kesengajaan. Sebaliknya, jika penyidik hanya menemukan kelalaian murni, fokus akan kembali ke mekanisme pemakzulan yang sudah diputus MA.
Yang patut dicermati, proses hukum di Polda Sulsel tidak akan mengubah putusan MA. Namun, temuan penyidik bisa menjadi dasar gugatan lain, misalnya terkait pelanggaran hak prosedural. Adhi menegaskan bahwa pihaknya masih menimbang langkah lanjutan sembari menunggu hasil penyelidikan. “Kami ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi, bukan sekadar permintaan maaf,” tegasnya.
Ke depan, publik akan menanti apakah PT Pos Indonesia menjelaskan kronologi secara transparan atau justru berlindung di balik pernyataan maaf. Yang lebih penting, apakah sistem pengiriman dokumen negara akan dibenahi agar peristiwa serupa tidak terulang. Sebab, dalam perkara yang menyangkut jabatan publik, satu surat yang salah alamat bisa berarti hilangnya hak seseorang untuk didengar.



