KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49.000 Dollar AS dalam Pengembangan Kasus Pajak Banjarmasin
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar dan valuta asing 49.000 dollar AS dari dua saksi pegawai pajak terkait kasus KPP Madya Banjarmasin.
- Penyitaan dilakukan bersamaan dengan pendalaman mekanisme pemeriksaan pajak dan dugaan aliran uang ke oknum di kantor pajak tersebut.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara restitusi pajak yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, dengan tiga surat perintah penyidikan baru yang telah diterbitkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan 49.000 dollar Amerika Serikat dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi yang berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Juventus Jaka Purwanto dan Sumargono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah pemulihan aset negara. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada pemberian efek jera, tetapi juga harus memaksimalkan pengembalian kerugian negara. "Penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Penyidik KPK tengah menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak. Pendalaman ini menjadi krusial karena menyangkut pola transaksi yang diduga melibatkan wajib pajak dan pejabat pajak. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus restitusi pajak yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebutkan bahwa sprindik pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara, sprindik kedua mengenai pejabat yang menerima dari pihak swasta, dan sprindik ketiga untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar. Dalam prosesnya, Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Mulyono, diduga bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, dan meminta "uang apresiasi" agar permohonan tersebut dikabulkan.
"Ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyitaan valuta asing dalam jumlah signifikan menunjukkan bahwa aliran dana dalam kasus ini tidak hanya berskala domestik. KPK tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan transaksi lintas negara, meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai hal tersebut. Publik menantikan apakah penyidikan ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar KPP Madya Banjarmasin.
Pengembangan kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini dianggap sebagai area rawan karena melibatkan kewenangan besar dalam menentukan besaran pajak dan restitusi. Transparansi proses hukum dan pengembalian aset negara akan menjadi indikator utama keberhasilan penanganan perkara ini. Pertanyaannya, sejauh mana KPK mampu menelusuri aliran dana hingga ke aktor-aktor utama di balik dugaan suap restitusi pajak tersebut?



