Bupati Gowa Diperiksa 6 Jam sebagai Tersangka Pemerasan, Tak Ditahan karena Aturan Kemendagri
Baca dalam 60 detik
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pemerasan dan TPPU selama hampir tujuh jam di Kortas Tipidkor Polri.
- Penyidik tidak melakukan penahanan karena Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah mensyaratkan restu Mendagri sebelum menahan kepala daerah.
- Empat modus pemerasan terungkap, mulai dari izin tata ruang, CSR Indomaret, hingga permintaan unit rumah diskon 70 persen.

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memulangkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tanpa penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir tujuh jam, Kamis (1/10). Keputusan ini bukan karena perkara dinilai ringan, melainkan karena penyidik terikat pada prosedur hukum administrasi pemerintahan yang mensyaratkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum menahan seorang kepala daerah.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur secara eksplisit bahwa penahanan terhadap bupati atau wali kota hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Mendagri. "Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri," ujar Yusuf saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 17.45 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melontarkan 26 pertanyaan yang menyasar berbagai aspek dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sitti. Meski tidak ditahan, status tersangka tetap melekat dan proses penyidikan akan terus berjalan.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo sebelumnya mengungkap empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti. Pertama, permintaan imbalan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada pengembang perumahan. Kedua, penarikan dana CSR sebesar Rp85 juta kepada Indomaret untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Keempat, permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino yang ditransfer langsung ke penyelenggara acara.
"Pemeriksaan pukul 11.00 sampai dengan 17.45, ada 26 pertanyaan," kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Kasus ini menyoroti pola relasi antara kepala daerah dan dunia usaha yang kerap berada di zona abu-abu. Modus yang diungkap penyidik menunjukkan bagaimana kewenangan perizinan—mulai dari tata ruang hingga bangunan gedung—dapat menjadi instrumen untuk meminta keuntungan pribadi. Sektor ritel modern dan pengembang properti menjadi pihak yang paling rentan karena ketergantungan mereka pada izin daerah.
Dari sisi hukum, tidak ditahannya Sitti bukan berarti perkara ini akan menguap. Penyidik masih memiliki ruang untuk melengkapi berkas, memanggil saksi lain, dan menelusuri aliran dana. Namun, absennya penahanan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kepala daerah memiliki perlindungan prosedural yang tidak dimiliki tersangka biasa. Di sisi lain, pasal yang digunakan memang dirancang untuk mencegah kriminalisasi kepala daerah yang sedang menjabat.
Publik akan menanti apakah Kortas Tipidkor segera mengajukan permohonan izin penahanan ke Mendagri atau memilih jalur pembatasan lain seperti larangan bepergian ke luar negeri. Yang lebih krusial, apakah empat klaster dugaan pemerasan ini akan berkembang ke kasus lain mengingat Sitti masih aktif menjabat sebagai Bupati Gowa. Pertanyaannya, sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi daerah ketika prosedur administrasi justru memperlambat langkah penegakan hukum?



