Lapas Cibinong: Klarifikasi Kalapas Nonaktif dan Desakan Pengusutan Suap
Baca dalam 60 detik
- Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong nonaktif, mengakui adanya ketegangan saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September.
- Anggota Komisi XIII DPR mendesak Ditjenpas mengusut dugaan suap dan pemerasan di Lapas Cibinong, serta meminta Dirjenpas mundur jika tidak mampu membenahi.
- Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk investigasi internal terkait temuan fasilitas mewah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto, akhirnya buka suara mengenai insiden ketegangan dengan tim Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September lalu. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Senayan, Senin (28/9), Wisnu tidak menyangkal terjadinya dorong-dorongan antara petugas lapas dan rombongan Ombudsman.
Menurut Wisnu, gesekan dipicu oleh ketidaksepahaman soal akses masuk. Ia beralasan saat itu ada 1.830 narapidana yang sedang mengikuti program pembinaan di luar blok, sementara sejumlah warga binaan lain tengah menerima kunjungan keluarga. "Kami meminta rombongan menunggu karena situasi keamanan dan jadwal kunjungan yang sudah terkonfirmasi dengan Ombudsman DKI pada pukul 13.00 WIB," ujarnya. Namun, permintaan itu ditolak sehingga sebagian rombongan nekat memasuki area rumah dinas sekitar pukul 10.29 WIB, memicu kontak fisik.
Insiden ini mencuat ke publik setelah Ombudsman RI menemukan indikasi fasilitas mewah di dalam lapas, yang diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Temuan tersebut memantik kecurigaan adanya praktik suap dan pemerasan terhadap warga binaan. Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, menilai penonaktifan sejumlah pejabat belum cukup. Ia menuntut agar unsur pidana dalam kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Kalau ada unsur pidananya, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," tegas Yanuar dalam rapat tersebut.
Yanuar juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ia bahkan meminta Dirjenpas, Mashudi, mundur jika tidak sanggup menata dan merotasi jabatan di lingkungan lapas. "Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment, mending Bapak berhenti," ucapnya.
Hingga kini, Kementerian Imipas melalui Inspektorat Jenderal tengah mengusut temuan Ombudsman. Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyatakan penonaktifan lima pejabat merupakan langkah awal untuk memudahkan pemeriksaan. Namun, publik menanti apakah proses ini akan berhenti pada sanksi administratif atau menjangkau aktor-aktor yang menikmati fasilitas mewah tersebut.
Kasus Lapas Cibinong menjadi cermin problem struktural di sistem pemasyarakatan Indonesia. Overkapasitas, minimnya pengawasan, dan lemahnya integritas petugas sering kali membuka celah bagi praktik ilegal. Jika tidak dibenahi, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan akan terus tergerus, dan reformasi yang digaungkan pemerintah hanya menjadi wacana.
Ke depan, dua hal yang perlu dicermati: pertama, apakah Ditjenpas mampu melakukan rotasi dan penegakan disiplin secara menyeluruh; kedua, apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan suap dan pemerasan. Tanpa keduanya, insiden seperti di Cibinong berisiko terulang di lapas lain.



