Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Eks Pejabat Intelijen Ungkap 'Perintah Bos' di Balik Setoran Tak Resmi
Baca dalam 60 detik
- Mantan Kepala Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasodjo menyatakan penghentian pungutan ilegal dari pengusaha rokok terganjal instruksi atasan yang tak disebut identitasnya.
- Dakwaan KPK mengungkap aliran dana miliaran rupiah dan valuta asing dari pemilik Blueray Cargo Group serta sejumlah pengusaha kepada tiga pejabat Bea Cukai.
- Persidangan ini membuka celah uji integritas reformasi institusi penerimaan negara, dengan implikasi langsung pada iklim kepatuhan importir dan penerimaan APBN.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan setelah mantan Kepala Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Budiman Bayu Prasodjo, mengungkap adanya arahan dari pihak yang ia sebut sebagai "bos" dalam praktik penerimaan tidak resmi di lingkungan instansinya. Kesaksian itu disampaikan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2026), dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat DJBC.
Bayu menuturkan bahwa instruksi penghentian setoran ilegal dari kalangan pengusaha rokok sempat ia sampaikan berulang kali, terutama setelah pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025. Namun, menurutnya, tidak semua pihak menindaklanjuti perintah tersebut secara konsisten. Ia menyebut ada pihak yang merespons dengan dalih mengikuti arahan atasan tanpa menyebut identitas.
"Beliau tidak menyampaikan apa pun, beliau cuma bilang iya, tapi saat itu dari beliau disampaikan, 'Ya bagaimana, perintah bos,' begitu," ujar Bayu menirukan respons koleganya di persidangan.
Pernyataan itu muncul saat Bayu menanggapi keterangan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang dihadirkan sebagai saksi. Sisprian mengakui pernah mendengar istilah "di-zero-kan" yang digunakan Bayu untuk memerintahkan penghentian penerimaan tidak resmi. Menurut Sisprian, maksud frasa tersebut adalah diberhentikan. Ia juga membenarkan bahwa Bayu memang pernah menyampaikan permintaan itu.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bayu bersama dua pejabat lain, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta Sisprian, menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak swasta lain, termasuk pengusaha rokok. Total nilai yang didakwakan mencakup Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura, Rp5,278 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
Menurut JPU, aliran dana tersebut berkaitan erat dengan jabatan yang diemban ketiga pejabat dan bertentangan dengan kewajiban mereka. Dakwaan ini menempatkan Bea Cukai pada titik krusial: apakah persidangan akan mengungkap pola sistematis atau hanya berhenti pada peran individu. Publik menanti apakah penyidikan akan menjangkau pihak yang disebut sebagai "bos" dalam kesaksian Bayu.
Bagi pelaku usaha dan investor, kasus ini menyoroti risiko tata kelola di salah satu pintu utama arus barang nasional. Ketidakpastian biaya kepatuhan di pelabuhan dapat memengaruhi kalkulasi logistik dan daya saing ekspor-impor. Importir yang selama ini menempuh jalur resmi berpotensi menanggung beban tidak proporsional jika praktik pungutan liar tidak dituntaskan hingga akar persoalannya.
Reformasi di tubuh Bea Cukai juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah menjaga penerimaan negara. Setiap kebocoran akibat gratifikasi berpotensi mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk program pembangunan. Karena itu, transparansi proses hukum dan keseriusan pengawasan internal akan menjadi indikator utama kepercayaan pasar terhadap institusi ini.
Ke depan, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan sejauh mana sistem pengawasan mampu mencegah pengulangan. Jika persidangan hanya menghasilkan vonis individual tanpa perbaikan tata kelola, risiko yang sama akan terus mengintai setiap kali ada pergantian pejabat.



