Buruh Siapkan Gelombang Demo, Desak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lebih Baik dari UU Cipta Kerja
Baca dalam 60 detik
- KSBSI mengancam menggelar aksi massa jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak segera disahkan dan kualitasnya di bawah UU Cipta Kerja.
- Salah satu poin krusial yang ditolak buruh adalah aturan yang membolehkan UMKM membayar upah di bawah ketentuan upah minimum tanpa definisi jelas.
- DPR menargetkan pengesahan pada Oktober 2026 untuk memenuhi tenggat Mahkamah Konstitusi, sementara buruh mengusulkan pemberlakuan kembali UU Ketenagakerjaan lama bila gagal.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengultimatum pemerintah dan DPR: jika Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak kunjung disahkan atau isinya tidak lebih baik dari UU Cipta Kerja, aksi massa besar-besaran akan digelar. Ancaman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan, di Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026), dan akan dimatangkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dihadiri perwakilan 31 provinsi.
Johannes menegaskan, pihaknya belum memutuskan pola gerakan โ apakah bergerak dari pusat ke daerah atau sebaliknya. Namun satu hal yang pasti, keputusan itu akan diambil dalam forum rakernas. "Kita persiapkan. Tinggal bagaimana gerakan dan gelombangnya," ujarnya, seraya menambahkan bahwa jika undang-undang yang dihasilkan tidak lebih baik dari UU Cipta Kerja, opsi demo menjadi terbuka.
Jantung persoalan yang membuat buruh menolak draf RUU terletak pada klausul UMKM. Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan berskala mikro, kecil, dan menengah diperbolehkan membayar upah di bawah ketentuan upah minimum. Masalahnya, definisi UMKM โ terutama berapa jumlah pekerja yang termasuk kategori itu โ tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang ketenagakerjaan. Menurut Johannes, celah inilah yang berpotensi melegalkan upah murah dan merugikan pekerja di sektor usaha kecil.
Desakan buruh ini bukan tanpa dasar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024, yang berarti batas akhirnya jatuh pada 31 Oktober 2026. Jika lewat tenggat, ada risiko kekosongan hukum atau ketidakpastian regulasi yang lebih luas.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan pembahasan RUU sudah memiliki timeline dan akan dikejar pada masa sidang ini. "Insya Allah dalam masa sidang ini karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi. Di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan," kata Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (22/9/2026). Namun, pernyataan itu belum menjawab kekhawatiran buruh soal substansi.
"Kalau sampai dengan jangka waktu di bulan Oktober tidak bisa membentuk undang-undang yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya ke saya pribadi, berlakukan lagi Undang-Undang 13 sampai kita selesai menyusun yang baru." โ Johannes Dartha Pakpahan, Ketua Umum KSBSI
Di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga menyatakan kekecewaan terhadap draf yang disusun DPR. Artinya, tekanan tidak hanya datang dari satu konfederasi, melainkan dari spektrum serikat buruh yang lebih luas. Situasi ini menempatkan DPR dan pemerintah dalam posisi sulit: mengejar tenggat MK, tetapi harus memastikan substansi tidak memicu resistensi baru.
Bagi pelaku pasar dan dunia usaha, ketidakpastian regulasi ketenagakerjaan adalah variabel yang mahal. Perusahaan membutuhkan kepastian soal struktur upah, hak pekerja, dan aturan perselisihan industrial sebelum mengambil keputusan investasi atau ekspansi. Jika RUU yang lahir justru memicu gelombang demo besar, risiko gangguan operasional dan sentimen negatif terhadap iklim usaha bisa meningkat. Sebaliknya, jika RUU disahkan dengan kompromi yang lemah, potensi sengketa hukum dan protes lanjutan tetap membayangi.
Pemerintah dan DPR memiliki sekitar satu bulan untuk membuktikan bahwa RUU ini bukan sekadar formalitas memenuhi perintah MK. Pertanyaannya, apakah mereka akan mengakomodasi tuntutan buruh soal definisi UMKM dan pengupahan, atau tetap melanjutkan draf yang ada dan menghadapi gelombang protes setelah Oktober?



