Ombudsman Bongkar Kamar Mewah di Lapas Cibinong: Napi Mengaku Bayar, Petugas Duga Terlibat
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan kamar berfasilitas lengkap di Lapas Cibinong yang diduga disewakan kepada narapidana dengan tarif tertentu.
- Inspeksi mendadak kedua pada September 2026 diwarnai bentrokan fisik antara tim Ombudsman dan petugas lapas, sementara akses masuk sengaja dihalangi.
- Lembaga pengawas menuntut pembongkaran bangunan dalam sebulan, restrukturisasi jajaran lapas, dan penutupan dua pintu belakang yang ditemukan terbuka.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap praktik penyewaan kamar berfasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) kedua yang dilakukan pada September 2026, di mana tim pengawas sempat dihalangi dan terlibat aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa kamar tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan rumah tangga lainnya. Fasilitas itu jauh melampaui standar hunian warga binaan pada umumnya. Saat hendak meminta keterangan dari salah satu penghuni, yang bersangkutan mengaku membayar untuk bisa menempati kamar tersebut. Namun, nominal pembayaran belum terkonfirmasi karena petugas lapas tiba-tiba mendatangi lokasi dan menghentikan proses wawancara.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," ujar Syafrida, dikutip dari Antara, Rabu (23/9).
Syafrida memperkirakan bangunan mewah itu sudah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Meski demikian, Ombudsman masih mendalami kapan tepatnya konstruksi dimulai dan siapa saja yang pernah menggunakannya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan di dalam lapas tidak hanya terjadi secara sporadis, melainkan terstruktur dan melibatkan oknum petugas.
Sepanjang 2026, Ombudsman telah dua kali melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Sidak pertama pada Juli 2026, kemudian berlanjut pada September 2026. Pada kedua kesempatan itu, tim Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan, pada sidak terakhir, ketegangan memuncak hingga terjadi aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas keamanan lapas.
Ombudsman pun mengultimatum pihak lapas untuk merobohkan bangunan mewah tersebut dalam waktu satu bulan. Menurut Syafrida, pembongkaran menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). "Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," tegasnya.
Selain pembongkaran, Ombudsman merencanakan restrukturisasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong. Narapidana yang diketahui menggunakan fasilitas mewah akan dikembalikan ke sel biasa. Langkah pengamanan juga akan diperketat, terutama setelah ditemukan dua akses pintu keluar di bagian belakang yang terbuka. "Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Ombudsman akan mengumpulkan seluruh temuan sidak ke dalam lembar kajian dan menyampaikannya kepada Ditjenpas beserta rekomendasi tindakan korektif. Lembaga itu juga akan memantau pelaksanaan perbaikan untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa sebelum sidak berikutnya.
Kasus ini menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang kerap luput dari pengawasan. Fasilitas mewah di dalam lapas bukan hanya soal ketimpangan perlakuan terhadap warga binaan, tetapi juga indikasi adanya ekonomi gelap yang melibatkan oknum petugas. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan menciptakan ketidakadilan yang sistemik.
Ke depan, publik akan menanti apakah rekomendasi Ombudsman benar-benar dijalankan atau sekadar menjadi dokumen tanpa gigi. Restrukturisasi jajaran lapas dan penutupan akses ilegal menjadi ujian pertama. Pertanyaannya, apakah Ditjenpas mampu memutus rantai penyimpangan ini, atau justru membiarkannya berlanjut di balik tembok beton yang seharusnya menjadi tempat pembinaan?



