Kemenaker Godok Integrasi SKCK ke SIAPkerja, Layanan Ketenagakerjaan Bakal Lebih Cepat
Baca dalam 60 detik
- Kemenaker berencana menyatukan layanan SKCK ke dalam platform SIAPkerja untuk memangkas proses manual.
- Integrasi dinilai dapat mempercepat verifikasi data dan menaikkan kepercayaan pemberi kerja terhadap tenaga kerja.
- Wacana ini masih dalam tahap pembahasan lintas instansi dan belum ada tenggat penerapan yang pasti.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menjajaki penyatuan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke dalam platform SIAPkerja, sebuah langkah yang berpotensi mengubah cara pencari kerja dan perusahaan memverifikasi rekam jejak seseorang. Rencana ini diungkapkan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) Kemenaker, Baderi, di gedung Baintelkam Mabes Polri, Rabu (23/9/2026).
Menurut Baderi, fondasi teknis SIAPkerja sudah cukup matang karena basis data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Koneksi itu, katanya, membuka jalan bagi integrasi dengan sistem kepolisian tanpa perlu membangun infrastruktur baru dari nol. "Karena basisnya menggunakan NIK, kami sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Ini yang nanti memudahkan integrasi riil dengan SKCK," ujarnya.
Meski demikian, Baderi menegaskan wacana ini belum final. Pembahasan masih berjalan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Polri sebagai pemilik data catatan kepolisian. Ia belum menyebut kapan target penerapan maupun bentuk teknis kerja sama yang akan dipakai.
Jika terwujud, dampaknya menyentuh dua sisi sekaligus. Bagi pencari kerja, proses melamar yang selama ini menuntut kunjungan ke kantor polisi untuk mengurus SKCK bisa dipangkas menjadi satu alur digital. Bagi pemberi kerja, akses terhadap status catatan kepolisian calon karyawan menjadi lebih cepat dan terverifikasi. Baderi menyebut tujuan utamanya adalah meningkatkan kepercayaan perusahaan terhadap tenaga kerja yang direkrut lewat layanan resmi. "Pemberi kerja bisa memperoleh informasi ada atau tidaknya catatan kepolisian berdasarkan hasil penelitian dan data kepolisian," jelasnya.
"Integrasi ini dapat mengurangi proses manual, meningkatkan efisiensi layanan, serta mendukung pemanfaatan data dari sumber yang resmi." โ Baderi, Kepala Pusdatik Kemenaker
Namun, rencana ini juga memunculkan pertanyaan soal perlindungan data pribadi. Catatan kepolisian tergolong informasi sensitif. Penggabungannya ke dalam satu platform ketenagakerjaan menuntut standar keamanan, kendali akses, dan mekanisme persetujuan yang jelas. Tanpa itu, integrasi berisiko menimbulkan penyalahgunaan data atau diskriminasi terhadap pencari kerja yang pernah tersangkut kasus hukum ringan. Regulasi pelindungan data pribadi yang berlaku menuntut dasar hukum dan pembatasan tujuan pemrosesan yang tegas.
Dari sisi tata kelola, langkah Kemenaker sejalan dengan tren digitalisasi layanan publik yang mendorong interoperabilitas antarinstansi. Pola serupa sudah diterapkan pada layanan kependudukan, perpajakan, dan jaminan sosial. Jika SKCK bisa masuk ke ekosistem yang sama, biaya administrasi pencari kerja berpotensi turun dan waktu rekrutmen perusahaan memendek. Bagi investor dan pelaku usaha, efisiensi ini bisa menjadi sinyal positif soal kepastian proses ketenagakerjaan, meski manfaat riilnya baru terasa setelah sistem berjalan penuh.
Yang perlu dicermati, integrasi teknis bukan pekerjaan sekali jadi. Diperlukan kesepakatan soal format data, hak akses, audit berkala, hingga penanganan sengketa bila terjadi kesalahan informasi. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penyatuan basis data sensitif rentan menghadapi resistensi publik bila tidak disertai transparansi. Karena itu, uji coba terbatas dan sosialisasi ke pengguna sebaiknya menjadi tahap wajib sebelum peluncuran luas.
Pertanyaan besarnya kini: seberapa cepat pembahasan lintas instansi ini rampung, dan apakah pemerintah akan membuka ruang partisipasi publik untuk membahas aspek privasi sebelum sistem benar-benar dinyalakan?



