Pejabat Bea Cukai Mengaku Menyesal Terus Terima Gratifikasi: "Sudah Telanjur"
Baca dalam 60 detik
- Sisprian Subiaksono, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, mengaku menyesal karena mengabaikan peringatan koleganya untuk menghentikan penerimaan uang tidak resmi.
- Peringatan itu muncul setelah pergantian Dirjen Bea Cukai pada pertengahan 2025, dengan kode 'di-zero-kan' yang berarti setoran ilegal harus distop.
- Kasus ini menyeret nama Budiman Bayu Prasodjo dan sejumlah pejabat lain, dengan total penerimaan mencapai miliaran rupiah dari pengusaha rokok dan importir.

Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui dirinya menyesal karena tidak menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dari pengusaha rokok. Penyesalan itu muncul setelah ia dan rekannya, Budiman Bayu Prasodjo, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2026), Sisprian mengaku sempat diingatkan oleh Budiman agar berhati-hati. Peringatan itu disampaikan setelah ada pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025. "Ini mumpung Dirjen baru, untuk penerimaan-penerimaan yang enggak resmi di-zero-kan," ujar Sisprian menirukan ucapan Budiman, yang ia artikan sebagai perintah untuk menghentikan setoran ilegal.
Meski sudah diperingatkan, Sisprian mengaku tetap menerima aliran dana. "Ya menyesal saja, Pak. Tapi kan sudah telanjur, ya sudah terjadi," katanya di hadapan majelis hakim. Pengakuan ini menjadi salah satu momen krusial dalam persidangan yang mengungkap bagaimana praktik gratifikasi di tubuh Bea Cukai berjalan sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat lintas eselon.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah JPU KPK mendakwa Budiman Bayu Prasodjo bersama Rizal (eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai) dan Sisprian menerima suap dari sejumlah pihak swasta. Uang tersebut diduga terkait dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban tugas. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa penerimaan itu tidak hanya berasal dari pengusaha rokok, tetapi juga dari pelaku usaha di sektor logistik dan impor.
"Peringatan itu sudah disampaikan, tetapi tetap saja terjadi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di Bea Cukai masih lemah," ujar seorang pengamat kebijakan fiskal saat dihubungi terpisah, menanggapi persidangan tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini bukan sekadar skandal individu. Bea Cukai adalah institusi yang mengelola penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukaiโyang pada 2025 menyumbang lebih dari Rp 300 triliun. Ketika oknum pejabatnya terjebak dalam praktik gratifikasi, dampaknya terasa pada iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha. Importir dan eksportir yang taat aturan harus bersaing dengan mereka yang mendapat perlakuan istimewa karena menyetor uang pelicin.
Praktik semacam ini juga menimbulkan distorsi pasar. Pengusaha rokok yang membayar untuk mempermudah izin atau mengurangi pengawasan akan menikmati biaya operasional lebih rendah, sementara pesaing yang tidak melakukan hal serupa harus menanggung beban regulasi penuh. Akibatnya, persaingan usaha tidak sehat dan potensi kerugian negara dari pajak yang tidak optimal semakin besar.
KPK sendiri telah lama menyoroti kerentanan di lingkungan Bea Cukai. Sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola, seperti pemisahan fungsi pengawasan dan pelayanan, serta rotasi pegawai secara berkala, sudah disampaikan. Namun, implementasinya sering kali terhambat oleh resistensi internal dan lemahnya sanksi disiplin.
Publik kini menanti apakah persidangan ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas. Sebab, dari pengakuan Sisprian, terlihat bahwa praktik penerimaan tidak resmi bukan hal baru dan melibatkan banyak pihak. Jika hanya berhenti pada satu atau dua tersangka, upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan akan kembali menjadi simbol tanpa efek jera.
Pertanyaannya, akankah Kementerian Keuangan dan Bea Cukai melakukan bersih-bersih menyeluruh, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja setelah putusan hakim? Masyarakat dan pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian bahwa institusi ini benar-benar direformasi, bukan sekadar mengganti orang di dalamnya.



