Kejagung Periksa Pegawai Kemenkeu dan Komisaris PMM, Skandal Ekspor Tanah Jarang 390 Ton Mulai Terbuka
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kejaksaan Agung memanggil dua saksi baru, yakni pegawai Kementerian Keuangan berinisial FAK dan Komisaris PT PMM berinisial MKCW, untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang mineral tanah jarang.
- Kasus ini menjerat tiga tersangka dari unsur swasta dan instansi penguji serta bea cukai, dengan dugaan manipulasi hasil uji laboratorium agar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang bisa diekspor sebagai ilmenit.
- Selain 15 kontainer yang diamankan di Batam, penyidik mendeteksi dua pengiriman lain yang diduga sudah lolos ke luar negeri, sehingga penelusuran tujuan dan volume material masih berlangsung.

Penyidik Kejaksaan Agung kembali memperluas pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Pada Rabu (23/9/2026), dua orang saksi dipanggil, masing-masing berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan dan jajaran komisaris perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW yang menjabat sebagai Dewan Komisaris PT PMM. Pemeriksaan ini, menurut Anang, ditujukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Ia menegaskan bahwa penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Pernyataan itu tampaknya ingin meredam spekulasi publik yang mulai menyoal sejauh mana keterlibatan aparat negara dalam rantai ekspor material strategis ini.
Duduk perkara kasus ini bermula dari dugaan manipulasi hasil uji laboratorium. Penyidik meyakini IS meminta GP agar pengujian sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak muncul dalam laporan laboratorium. Laporan yang sudah "dibersihkan" itu kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui material yang akan dikirim mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Jika dugaan ini terbukti, maka ada persoalan serius dalam rantai pengawasan negara, mulai dari laboratorium penguji hingga instansi kepabeanan.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung.
Selain mengamankan 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material di Batam, penyidik menemukan indikasi dua pengiriman lain yang diduga telah menembus pasar luar negeri. Hingga kini, tujuan ekspor maupun jumlah material dalam dua pengiriman tersebut masih ditelusuri. Temuan ini membuka kemungkinan bahwa praktik serupa tidak berdiri tunggal dan mungkin telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan investor, kasus ini menyentuh dua hal sekaligus. Pertama, tata kelola mineral kritis yang selama ini dipandang sebagai masa depan industri energi dan teknologi. Logam tanah jarang merupakan bahan baku penting untuk magnet, baterai, elektronik, hingga komponen pertahanan. Jika pengawasan ekspor rapuh, Indonesia berisiko kehilangan nilai tambah sekaligus potensi penerimaan negara.
Kedua, kepercayaan terhadap institusi penguji dan kepabeanan menjadi taruhan. Keterlibatan oknum dari PT Sucofindo dan Bea dan Cukai, jika terbukti di pengadilan, dapat memukul kredibilitas sistem verifikasi ekspor yang menjadi rujukan banyak negara mitra dagang. Negara-negara tujuan ekspor, terutama di kawasan Asia Timur dan Eropa, semakin ketat menuntut jejak asal-usul material (traceability) serta kepatuhan lingkungan.
Dari sisi regulasi, kasus ini memperkuat urgensi pembenahan tata kelola mineral tanah jarang yang saat ini belum memiliki kerangka hukum setara komoditas tambang lain. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengujian laboratorium, penerbitan dokumen ekspor, dan pengawasan pelabuhan berada dalam satu rantai yang saling mengunci, bukan terpisah-pisah sehingga bisa dimanipulasi.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya, tetapi seberapa dalam praktik ini mengakar. Jika dua pengiriman yang diduga lolos benar-benar terkonfirmasi, publik berhak mengetahui apakah ada aktor lain di luar tiga nama yang sudah ditetapkan. Penegakan hukum yang transparan akan menjadi ujian bagi komitmen Indonesia mengelola sumber daya strategis secara berdaulat.



