Hakim Federal AS Pertanyakan Prosedur Larangan Wartawan Masuk Gedung Putih
Baca dalam 60 detik
- Hakim Timothy Kelly menilai Gedung Putih tidak memberikan proses hukum yang layak sebelum mencabut akses tiga media ke kompleks kepresidenan.
- Kasus ini mencuat setelah CNN, MS Now, dan Politico dilarang meliput karena pemberitaan yang dianggap terlalu negatif terhadap Donald Trump.
- Putusan pengadilan dalam waktu dekat berpotensi menjadi preseden tentang batas kekuasaan eksekutif terhadap kebebasan pers di Amerika Serikat.

Pengadilan federal di Washington, DC, tengah menyoroti prosedur yang ditempuh Gedung Putih dalam melarang tiga organisasi berita—CNN, MS Now, dan Politico—meliput kegiatan kepresidenan. Hakim Timothy Kelly, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan kesempatan banding yang semestinya sebelum mencabut kredensial para jurnalis. Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang diajukan media tersebut untuk memulihkan akses mereka selama persidangan berlangsung.
Kelly, yang merupakan mantan jaksa federal dan diangkat ke Pengadilan Distrik AS untuk District of Columbia pada 2017 oleh Donald Trump, menegaskan bahwa isu due process menjadi pintu masuk sebelum pengadilan menelaah klaim pelanggaran Amendemen Pertama. “Proses itu tidak dijalankan di sini,” ujarnya di ruang sidang, seraya menambahkan bahwa kedua belah pihak perlu memahami posisi awal hakim. Pernyataan ini merujuk pada putusan sebelumnya di mana Kelly memerintahkan pemulihan kartu pers Jim Acosta, reporter CNN, pada 2018, setelah Acosta sempat dilarang masuk karena berselisih dengan Trump dalam konferensi pers.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu, Kelly menekankan bahwa sebelum masuk ke substansi kebebasan pers, pengadilan harus menyelesaikan ada tidaknya pelanggaran prosedural. Menurut laporan koresponden media utama CNN, Brian Stelter, hakim tersebut secara eksplisit menyebut bahwa Gedung Putih tidak memberikan pemberitahuan yang memadai maupun ruang keberatan sebelum mencabut izin akses. Sikap ini konsisten dengan yurisprudensi yang ia bangun sebelumnya, yang menempatkan perlindungan prosedural sebagai prasyarat sebelum pembatasan akses terhadap pers dapat dibenarkan.
“Sebelum kita sampai ke isu inti Amendemen Pertama, ada klaim dan persoalan due process yang menurut saya menjadi titik awal untuk menyelesaikan permohonan ini,” kata Kelly.
Kasus ini bukan sekadar sengketa kredensial antara Gedung Putih dan sekelompok media. Ia menyentuh relasi kuasa antara eksekutif dan pers di Amerika Serikat, terutama ketika seorang presiden secara terbuka menyebut kebijakan tersebut sebagai “larangan terhadap pers bebas.” Bagi banyak pengamat, langkah Trump mencerminkan pola tekanan terhadap institusi media yang dianggap tidak bersahabat. Jika pengadilan nantinya memenangkan media, keputusan itu dapat mempertegas bahwa akses ke ruang kerja kepresidenan tidak boleh dicabut tanpa mekanisme yang transparan dan dapat diuji.
Dari sudut pandang Indonesia, perkembangan ini relevan untuk mencermati bagaimana negara-negara demokrasi besar mengelola ketegangan antara hak prerogatif pemerintah dan kebebasan pers. Indonesia memiliki UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers, namun dalam praktiknya masih kerap muncul gesekan antara wartawan dan otoritas, termasuk pembatasan akses di lingkungan instansi. Putusan pengadilan AS nanti bisa menjadi rujukan tidak langsung tentang pentingnya prosedur yang adil sebelum sanksi terhadap jurnalis dijatuhkan. Selain itu, bagi pelaku pasar dan investor yang memantau stabilitas politik AS, ketidakpastian terkait kebijakan media dapat memengaruhi persepsi risiko terhadap iklim kebebasan informasi di negara tersebut.
Yang patut dicermati, Kelly belum memutuskan apakah larangan tersebut melanggar Amendemen Pertama. Ia hanya menegaskan bahwa ada persoalan due process yang harus diselesaikan lebih dulu. Ini berarti putusan pengadilan dalam waktu dekat akan sangat bergantung pada apakah Gedung Putih mampu membuktikan bahwa prosedur internal mereka sudah memenuhi standar konstitusional. Jika tidak, pemulihan kredensial sementara bisa menjadi langkah awal yang mengarah pada putusan lebih luas tentang batas kekuasaan presiden terhadap pers.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah CNN, MS Now, dan Politico akan kembali mendapat akses, tetapi sejauh mana pengadilan akan menoleransi pembatasan akses pers atas dasar ketidakpuasan terhadap pemberitaan. Putusan ini berpotensi menjadi rujukan bagi kasus-kasus serupa, baik di AS maupun di negara lain yang menghadapi ujian serupa dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan kebebasan pers.



