Restoran Dua Bintang Michelin di Seoul Didenda karena Pakai Semut sebagai Garnish
Baca dalam 60 detik
- Evett, restoran dua bintang Michelin di Seoul, dijatuhi denda total 25 juta won karena menyajikan semut sebagai hiasan makanan, melanggar Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan.
- Semut tidak termasuk dalam 10 spesies serangga yang diizinkan untuk konsumsi manusia di Korea; otoritas juga menemukan logam berat melebihi ambang batas pada semut yang diuji.
- Kasus ini menyoroti ketatnya regulasi pangan di Korea dan dapat menjadi preseden bagi restoran fine dining di Asia, termasuk Indonesia, dalam menggunakan bahan non-konvensional.

Sebuah restoran mewah di Seoul, Evett, yang menyandang dua bintang Michelin, dihukum denda karena menggunakan semut sebagai pelengkap hidangan penutup. Pemilik restoran dikenai sanksi 15 juta won (sekitar Rp175 juta), sementara perusahaan pengelolanya didenda 10 juta won akibat pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan.
Jaksa semula menuntut hukuman penjara satu tahun dan denda 20 juta won, namun majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terdakwa serta tidak adanya catatan kriminal. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa selain melanggar standar pangan, semut yang diuji mengandung logam berat di atas ambang batas, sehingga dinilai "tidak ringan" kesalahannya.
Praktik ini terungkap setelah Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea menemukan ulasan online yang disertai foto. Selama hampir empat tahun, pemilik restoran dilaporkan menaburkan tiga hingga lima ekor semut pada hidangan tertentu untuk memberikan rasa asam, dengan total sekitar 49.000 semut digunakan. Sebagian besar semut diimpor dari Amerika Serikat, sisanya dari Thailand.
Pemilik restoran berdalih tidak mengetahui larangan tersebut karena semut lazim dikonsumsi di berbagai belahan dunia. Ia juga menyatakan bahwa semut hanya digunakan pada sebagian kecil dari menu 15 hidangan dan pelanggan diberikan pilihan topping alternatif. Namun, argumen ini tidak menggugurkan pelanggaran.
"Kesalahannya tidak ringan karena selain melanggar standar pangan, juga ditemukan logam berat berlebih," demikian pernyataan hakim seperti dikutip media lokal.
Di banyak budaya Asia, Afrika, dan Amerika Latin, semut memang dikonsumsi, bahkan dianggap delicacy. Di Thailand dan Kamboja, semut rangrang dan telurnya digunakan dalam masakan, sementara di Kolombia, semut ratu dihargai seperti kaviar. Namun, Korea Selatan memiliki daftar positif 10 spesies serangga yang boleh dikonsumsi, termasuk belalang, jangkrik, dan beberapa jenis ulat sutra. Semut tidak termasuk di dalamnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri kuliner fine dining global, terutama di negara dengan regulasi pangan ketat. Bagi Indonesia, yang memiliki kekayaan serangga pangan seperti jangkrik dan belalang, kejadian ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan pengawasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengatur bahan pangan tertentu, namun serangga belum sepenuhnya diakomodasi. Restoran yang menyajikan hidangan eksperimental berbasis serangga berisiko menghadapi sanksi serupa jika tidak mematuhi standar keamanan pangan.
Ke depan, apakah restoran Michelin akan semakin berhati-hati dalam memilih bahan non-konvensional? Atau justru regulasi pangan di berbagai negara akan menyesuaikan diri dengan tren kuliner yang terus berkembang? Yang jelas, inovasi kuliner tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan dan keamanan konsumen.



