Prabowo Pangkas Transfer Daerah: Uang Ngendap di Bank, Infrastruktur Desa Terbengkalai
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai respons atas dana yang tidak terserap optimal oleh pemerintah daerah.
- Temuan lapangan menunjukkan alokasi dana desa Rp1 miliar per tahun selama satu dekade tidak diikuti pembangunan infrastruktur dasar seperti jembatan yang hanya membutuhkan Rp400 juta.
- Kebijakan ini berpotensi mengubah peta fiskal daerah dan menuntut akuntabilitas baru bagi kepala daerah dalam mengelola anggaran publik.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) setelah menemukan bukti bahwa dana yang disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam program "Presiden Prabowo Menjawab" yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu, kepala negara mengungkap sejumlah dana mengendap di rekening bank daerah, bahkan menjadi sumber konflik antara kepala daerah dan legislatif setempat.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak lagi sekadar menyalurkan anggaran, tetapi mulai menerapkan logika hasil. Prabowo menilai tujuan desentralisasi fiskal—mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan—tidak tercapai ketika uang negara justru tertahan di kas daerah tanpa realisasi program.
"Kadang-kadang aneh, uang oleh Pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti. Ditaruh di bank, ada macam-macam. Atau ada konflik antara bupati sama DPR. Antara gubernur sama DPR. Jadi uang sudah kita transfer, nggak dipakai," ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut.
Kritik paling tajam diarahkan pada infrastruktur dasar di tingkat desa. Setelah 25 tahun desentralisasi berjalan dan dana desa mengalir sekitar Rp1 miliar per desa selama sepuluh tahun terakhir, Prabowo mempertanyakan mengapa jembatan sederhana senilai Rp400 juta tidak kunjung dibangun. Pertanyaan itu menyoroti kesenjangan antara besarnya alokasi dan minimnya output fisik di lapangan.
Pemangkasan TKD bukan tanpa risiko. Di satu sisi, langkah ini dapat mendorong daerah lebih disiplin dalam perencanaan dan eksekusi anggaran. Di sisi lain, pemotongan transfer berpotensi memperlambat program pembangunan di daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas, terutama kabupaten/kota dengan pendapatan asli daerah rendah. Pemerintah pusat perlu memastikan pemangkasan tidak menghukum daerah berkinerja baik, melainkan menyasar wilayah dengan serapan anggaran kronis.
Bagi pelaku pasar dan investor, kebijakan ini membawa implikasi ganda. Sektor konstruksi dan infrastruktur yang selama ini bergantung pada belanja pemerintah daerah bisa menghadapi ketidakpastian jangka pendek jika transfer dipangkas. Namun, jika pemangkasan disertai perbaikan tata kelola, dalam jangka menengah belanja daerah berpotensi lebih produktif dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi regional yang lebih merata.
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan penuh mengelola anggaran sesuai prioritas lokal. Persoalannya, kewenangan itu kerap tidak diiringi kapasitas perencanaan yang memadai. Konflik eksekutif-legislatif di tingkat daerah, seperti yang disinggung Prabowo, menjadi salah satu penyebab lambatnya penetapan program dan pencairan anggaran. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi bahan bakar pembangunan justru menjadi beban fiskal yang tidak menghasilkan apa pun.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada mekanisme pengawasan yang menyertai pemangkasan. Tanpa insentif dan sanksi yang jelas, pemotongan transfer hanya akan menjadi penghematan jangka pendek tanpa perbaikan struktural. Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat akan membangun sistem reward and punishment yang transparan bagi daerah, atau pemangkasan ini sekadar menjadi sinyal politik tanpa perubahan tata kelola yang mendasar?



