KPK Bongkar Aliran Suap HGB Summarecon: Rp106,3 Miliar dan Jejak Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Baca dalam 60 detik
- KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN, termasuk aliran dana Rp300 juta dan Rp106,3 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk.
- Empat dari delapan tersangka yang ditahan merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, sementara KPK membuka peluang memeriksa sang menteri.
- Penyidik menyiapkan langkah follow the money, pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga pencegahan ke luar negeri untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah itu memastikan akan menelusuri aliran dana senilai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, termasuk ke empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik belum menutup kemungkinan uang tersebut mengalir ke pihak-pihak di luar delapan tersangka yang sudah ditahan. "Kami akan terus mendalami dari fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam tangkap tangan, apakah berhenti pada orang-orang yang berperan sebagai layering, representasi, atau orang kepercayaan, atau mengalir ke pihak lain," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Ia menegaskan penyidik akan melakukan follow the money untuk melacak ke mana saja dana itu bergulir.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar konferensi pers pada Selasa (15/9) malam. Dalam konstruksi perkara, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya ditahan bersama empat tersangka lainโKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Rizal Pahlefi dari pihak swasta. Penahanan berlaku 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.
"Pejabat publik punya tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu proses penegakan hukum secara efektif, misalnya hadir saat dipanggil dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Budi Prasetyo.
KPK membuka peluang memeriksa Nusron Wahid untuk mendalami peran orang-orang kepercayaannya. Menurut Budi, penyidik tengah menyusun strategi komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. "Ini masih penyidikan awal, kami akan terus memperbarui perkembangan," tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pertanahan, yang kerap menjadi sumber korupsi. Praktik suap dalam pengurusan HGB tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mendistorsi iklim investasi properti. Pengembang besar seperti Summarecon disebut-sebut memakai jalur tidak resmi untuk mempercepat perizinan, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal perusahaan dan integritas birokrasi di Kementerian ATR/BPN.
Bagi pasar properti Indonesia, penetapan tersangka terhadap petinggi Summarecon berpotensi mengguncang kepercayaan investor, terutama karena emiten ini tercatat di Bursa Efek Indonesia. Regulator dan pelaku pasar menanti apakah kasus ini akan meluas ke proyek-proyek lain atau menjadi preseden penegakan hukum yang lebih tegas. Di sisi lain, KPK dihadapkan pada ekspektasi publik untuk tidak berhenti pada kaki tangan, melainkan mengungkap aktor utama yang menikmati aliran dana.
Ke depan, arah penyidikan akan sangat menentukan apakah skandal ini hanya menyeret pelaksana lapangan atau menjalar ke level menteri. Pertanyaannya, seberapa dalam KPK berani mengusut aliran uang yang diduga mengalir ke orang kepercayaan Nusron Wahid, dan apakah pengusutan ini akan mengubah lanskap tata kelola pertanahan di Indonesia?



