MK Batasi Ruang Gerak Pemerintah dalam Ubah Anggaran, DPR Pegang Kunci
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi mewajibkan persetujuan DPR untuk setiap perubahan belanja pemerintah pusat, memangkas kewenangan pemerintah mengubah anggaran lewat peraturan presiden.
- Putusan ini menegaskan mekanisme saling mengawasi antar-lembaga, meski perubahan yang sudah ditetapkan sebelum putusan tetap diakui sah hingga akhir tahun anggaran 2026.
- Implikasi jangka panjang: setiap revisi APBN ke depan harus melalui jalur legislasi, memperlambat eksekusi program namun memperkuat akuntabilitas fiskal.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap perubahan yang memengaruhi jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dengan putusan tersebut, pemerintah tidak lagi bisa mengubah pos belanja secara sepihak melalui lampiran APBN atau peraturan presiden (perpres). Mekanisme check and balances antar-lembaga negara ditegaskan sebagai prinsip konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa urgensi persetujuan DPR berlaku untuk perubahan anggaran dalam undang-undang APBN setelah putusan ini diucapkan dan pada tahun-tahun berikutnya.
Namun, terdapat catatan penting: karena UU No 17/2026 masih berlaku hingga akhir tahun anggaran 2026, perubahan yang sudah ditetapkan melalui perpres sebelum putusan MK tetap dianggap sah. Ini memberikan ruang transisi bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan tata kelola baru tanpa mengganggu program yang sedang berjalan.
"Sehingga, urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN, termasuk lampirannya, diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Putusan ini menjadi penanda penting dalam lanskap fiskal Indonesia. Selama ini, pemerintah kerap menggunakan perpres untuk mengubah alokasi belanja tanpa melalui persetujuan DPR, yang menuai kritik karena dianggap mengurangi transparansi dan akuntabilitas. MK menegaskan bahwa perubahan anggaran harus melalui mekanisme legislasi, bukan sekadar keputusan eksekutif.
Bagi pasar keuangan, kepastian ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap tata kelola anggaran. Namun, di sisi lain, proses persetujuan DPR berpotensi memperlambat respons fiskal terhadap kebutuhan mendesak, terutama dalam situasi krisis. Pemerintah perlu menyesuaikan strategi perencanaan anggaran agar tetap fleksibel tanpa melanggar konstitusi.
Ke depan, DPR akan memegang peran lebih besar dalam mengawal setiap perubahan belanja negara. Pertanyaannya, apakah mekanisme baru ini akan memperkuat pengawasan atau justru memperpanjang birokrasi? Yang jelas, putusan MK ini mengubah peta kekuasaan anggaran di Indonesia.



