Vonis Ringan untuk Eks Bankir BUMN: 2,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp122 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada mantan pejabat kredit bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi, jauh di bawah tuntutan jaksa.
- Putusan ini memicu pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di sektor perbankan, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai Rp122 miliar.
- Ke depan, publik menanti apakah jaksa akan mengajukan banding dan bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan pada tata kelola bank plat merah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relationship Manager Bank BUMN Kantor Wilayah I Jakarta, dalam perkara pemberian fasilitas kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp122 miliar. Putusan yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026) itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan Frengki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, hakim juga membebankan denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp790 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setyawan mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Frengki dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Hakim menyebut terdakwa menikmati uang hasil tindak pidana sebesar Rp790 juta. Sementara itu, tidak disebutkan secara rinci hal-hal yang meringankan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Usai mendengar vonis, Frengki tampak menutup wajahnya dengan kedua tangan sebelum meninggalkan ruang sidang. Sikap itu mencerminkan beban psikologis yang harus ditanggungnya, meski secara hukum ia masih berpeluang mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini mencuat ke publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan, terutama bank milik negara yang mengelola dana masyarakat. Kredit fiktif menjadi salah satu modus yang kerap merugikan negara, karena dana yang seharusnya disalurkan untuk pembiayaan usaha justru dikorupsi. Nilai kerugian Rp122 miliar menempatkan perkara ini sebagai salah satu yang signifikan di lingkungan bank BUMN.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku pasar, vonis ini menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bank-bank plat merah. Kepercayaan publik terhadap integritas perbankan nasional sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dapat memicu diskusi tentang efektivitas deteksi dini dan pengawasan internal di bank BUMN. Investor asing dan domestik kerap menjadikan indikator ini sebagai salah satu pertimbangan dalam menilai risiko investasi di sektor keuangan Indonesia.
Ke depan, publik menanti langkah jaksa penuntut umum. Apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding? Jika banding diajukan, proses hukum akan berlanjut dan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi. Selain itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi bank BUMN untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko kredit, agar celah kredit fiktif tidak terulang. Tanpa perbaikan sistemik, kerugian negara akibat korupsi di sektor perbankan berpotensi terus berulang.



