TNI AU Buka Suara soal Kematian Serda Muzammil: Tak Ada yang Ditutupi, Empat Tersangka Terancam Pemecatan
Baca dalam 60 detik
- Kadispenau Marsma TNI I Nyoman Suadnyana menegaskan institusinya transparan menangani kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa.
- Empat tersangka โ Serda MTS, AH, MAD, dan JM โ dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
- Jika terbukti, mereka berpotensi dipecat tidak hormat; berkas akan dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AU, Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026), sebagai respons atas tekanan publik yang menuntut transparansi.
"Sesuai perintah pimpinan, kami tidak akan menutup-nutupi apa pun," ujar Nyoman, seraya menambahkan bahwa seluruh proses hukum dapat dipantau publik. Ia menegaskan prioritas utama adalah keadilan bagi korban dan keluarganya, bukan perlindungan terhadap institusi.
Insiden bermula pada Rabu (9/9/2026) malam, ketika Serda Ahmad Muzammil Farisa dianiaya oleh empat seniornya di Mess Galaksi. Pemicunya sepele: para pelaku tersinggung karena korban menutup telepon begitu saja saat dihubungi. Penganiayaan berlangsung dari pukul 21.05 hingga 23.10 WIB, dan berujung pada kematian korban.
Penyidik Polisi Militer TNI AU telah menetapkan empat tersangka: Serda MTS (Mayzard Try Surya Anggara), Serda AH (Andri Hiskia), Serda MAD (Muhammad Aldhi D), dan Serda JM (Jordan Martua). Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan oleh militer yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Nyoman menambahkan bahwa setelah penyidikan rampung, berkas perkara dan para tersangka akan dilimpahkan kepada oditur militer untuk disidangkan. Ia juga menyoroti sanksi administratif: "Di atas enam bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya, mengisyaratkan bahwa proses pidana dan etik berjalan paralel.
"Yang paling penting adalah memberikan keadilan bagi korban maupun pihak keluarga," ujar Marsma TNI I Nyoman Suadnyana.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen TNI AU dalam menegakkan supremasi hukum di internal. Selama ini, penganiayaan di lingkungan militer kerap dianggap sebagai "tradisi" yang sulit dibongkar. Namun, tekanan publik dan media sosial membuat institusi tidak bisa lagi bersembunyi di balik tembok barak. Transparansi yang dijanjikan Nyoman akan diuji ketika proses hukum bergulir: apakah benar tidak ada intervensi, ataukah hanya retorika?
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola dan akuntabilitas di institusi publik. Stabilitas politik dan keamanan adalah prasyarat iklim investasi. Jika institusi penegak hukum seperti TNI AU gagal menuntaskan kasus ini secara adil, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum bisa tergerus. Dampaknya bisa luas: dari sentimen pasar hingga persepsi risiko berinvestasi di Indonesia.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada oditur militer. Akankah sidang berjalan transparan dan menghadirkan saksi-saksi kunci? Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja seperti banyak perkara lain? Yang jelas, keluarga Serda Muzammil menuntut keadilan, dan TNI AU berjanji tidak akan menutupinya. Kini saatnya membuktikan janji itu.



