KPK Bongkar "Circle Bayangan" di ATR/BPN: Makelar Suap dan Mutasi Jabatan
Baca dalam 60 detik
- KPK menemukan struktur tak resmi di Kementerian ATR/BPN yang berfungsi sebagai perantara suap dan pengaturan layanan pertanahan.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut praktik ini melibatkan lapisan perantara atau layering, dengan pihak eksternal harus melewati orang kepercayaan menteri.
- Penyelidikan aliran uang terus berjalan, sementara dua nama berinisial F dan ARF disebut sebagai pengepul dan penghubung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan struktur bayangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kelompok tak resmi yang dihuni orang-orang kepercayaan menteri itu diduga kuat berperan sebagai makelar dan pengepul suap, mengatur berbagai layanan pertanahan hingga urusan mutasi jabatan.
Temuan ini mencuat setelah KPK mendalami praktik mafia perizinan di kementerian tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modusnya melibatkan banyak lapisan perantara atau layering. Pihak eksternal, misalnya perusahaan pengembang, tidak langsung berurusan dengan pejabat resmi, melainkan harus melewati orang-orang di luar struktur yang memiliki akses kekuasaan tinggi.
"Seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Kita melihat banyaknya layering atau circle di luar struktur, seperti Saudara F dan ARF yang berperan sebagai pengepul dan penghubung antara pihak eksternal maupun internal kepada penyelenggara negara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan Budi menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pertanahan tidak lagi sekadar transaksi langsung antara penyuap dan pejabat. Ada semacam ekosistem perantara yang menyamarkan aliran uang dan mempersulit pelacakan. Peran F dan ARF sebagai pengepul dan penghubung menunjukkan adanya pembagian kerja yang rapi dalam mengelola suap, mulai dari menerima permintaan hingga mendistribusikan ke pejabat terkait.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia. Sektor ATR/BPN selama ini menjadi salah satu area rawan korupsi karena mengurus hak atas tanah, izin lokasi, hingga perubahan peruntukan lahan yang bernilai ekonomi tinggi. Keberadaan circle bayangan berpotensi memperparah praktik rente birokrasi, menghambat iklim investasi, dan merugikan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.
KPK belum merinci siapa saja yang berada di lingkaran bayangan tersebut, namun penyelidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana. Fokusnya tidak hanya pada penerima suap, tetapi juga pada pihak-pihak yang menikmati fasilitas ilegal itu. Dalam beberapa kasus serupa, penelusuran aliran uang sering mengarah pada jaringan yang lebih luas, termasuk oknum di luar kementerian.
Pengamat antikorupsi menilai temuan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dan tata ruang. Mereka mendesak agar KPK tidak berhenti pada perantara, tetapi juga mengusut aktor intelektual dan penerima manfaat utama. Transparansi dalam proses mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan menjadi kunci untuk memutus rantai praktik tersebut.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dan bagaimana Kementerian ATR/BPN merespons temuan ini. Tanpa perbaikan sistemik, circle bayangan bisa kembali muncul dengan wajah berbeda. Pertanyaannya, mampukah reformasi birokrasi di sektor pertanahan menutup celah yang selama ini dinikmati para makelar suap?



