Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah di Tangan Penyidik, Polda Metro Jaya Janji Umumkan Segera
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya memastikan dokumen hasil ekshumasi jenazah Sutrimo telah selesai dan tengah dikoordinasikan dengan tim forensik medikolegal.
- Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa 27 saksi dari berbagai latar belakang, mulai sopir ambulans hingga keluarga almarhum, sambil menunggu uji laboratorium forensik.
- Publik masih menanti kapan hasil resmi diumumkan, sementara tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah status Sutrimo sebagai kepala rumah tangga.

Polda Metro Jaya memastikan proses ekshumasi jenazah Sutrimo, pria yang disebut pernah bekerja di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah menghasilkan dokumen yang kini berada di tangan penyidik. Kepastian ini disampaikan setelah tim dokter forensik medikolegal menuntaskan serangkaian pemeriksaan lanjutan atas jasad almarhum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa hasil ekshumasi tersebut sudah dikoordinasikan dari penyidik kepada tim dokter forensik medikolegal yang menangani pelaksanaan ekshumasi. Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan menyampaikan hasil itu kepada publik dalam waktu dekat, meski ia belum bisa memastikan tanggal pastinya.
"Dalam waktu dekat pasti akan disampaikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (16/9).
Ekshumasi sendiri dilakukan pada Rabu (12/8) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses penggalian kembali jenazah itu merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Operasi tersebut melibatkan kolaborasi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas.
Selain menunggu hasil ekshumasi, penyidik juga masih menanti rampungnya uji laboratorium forensik. Pemeriksaan itu mencakup analisis jaringan tubuh, DNA, serta zat yang ditemukan pada jenazah. Kombinasi bukti medis dan keterangan saksi diharapkan dapat menjawab teka-teki kematian Sutrimo yang selama ini menyita perhatian publik.
Dari 27 saksi yang telah dimintai keterangan, latar belakang mereka sangat beragam. Dua di antaranya pengemudi ambulans P3D, dua sopir ambulans yang menjemput korban dari tempat kejadian perkara ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dan dua pengemudi ambulans yang mengantar dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas. Ada pula satu pengemudi ambulans lain, tiga orang dari pihak rumah sakit (dua petugas keamanan dan satu dokter), dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga anggota keluarga almarhum, satu teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak yang terkait dengan laporan di Bareskrim Polri.
Di sisi lain, eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa almarhum lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Sutrimo juga disebut sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-menerus bekerja untuk Febrie.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya.
Perbedaan penafsiran mengenai peran Sutrimo menambah lapisan kompleksitas kasus ini. Publik pun menantikan apakah hasil ekshumasi dan uji forensik akan mengarah pada kesimpulan tunggal, atau justru membuka spekulasi baru. Yang jelas, transparansi dan ketepatan waktu pengumuman akan menjadi ujian bagi kredibilitas penyidik di tengah sorotan luas.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada momen pengumuman resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jika hasilnya segera dipublikasikan, publik berharap ada kejelasan penyebab kematian sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak. Namun, bila pengumuman terus tertunda, ruang tafsir liar berpotensi mengaburkan fakta dan mengikis kepercayaan terhadap proses penyidikan.


