Pukat UGM Desak KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Episentrum Suap HGB Summarecon Ada di Level Menteri
Baca dalam 60 detik
- Zaenur Rohman dari Pukat UGM menilai KPK harus segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena inti kasus suap HGB Summarecon diduga berada di level menteri.
- Delapan tersangka telah ditetapkan, empat di antaranya orang kepercayaan Nusron, dengan barang bukti uang tunai Rp106,3 miliar yang dinilai tidak wajar jika hanya milik broker atau pejabat eselon satu.
- Jika KPK tidak bergerak cepat, risiko penghilangan barang bukti dan intervensi saksi meningkat, sementara publik menanti apakah kasus ini akan menguap seperti sejumlah perkara besar lainnya.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desakan ini muncul setelah penyidik menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar—angka yang oleh peneliti antikorupsi dinilai terlalu besar untuk sekadar melibatkan broker atau pejabat eselon satu.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa episentrum kasus ini berada di tingkat menteri. Menurutnya, KPK tidak bisa berhenti pada penangkapan empat orang kepercayaan Nusron—Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), dan Muhammad Fakhry—yang berperan mengumpulkan serta menampung uang dari pihak swasta yang membutuhkan layanan pertanahan. "Sangat penting untuk diperiksa. Justru menurut saya episentrumnya ada di menteri," ujar Zaenur seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (16/9/2026).
Zaenur mempertanyakan kewajaran besaran uang yang diamankan. Menurutnya, broker umumnya hanya menerima persentase tertentu, bukan ratusan miliar rupiah. "Bayangkan uang ratusan miliar, apakah wajar ini milik broker? Saya pikir broker biasanya hanya persentase tertentu," katanya. Ia juga menyoroti bahwa jika uang itu hanya milik seorang pejabat eselon satu, pejabat lain akan menolak dan yang bersangkutan sudah lama diproses, diawasi, atau diberhentikan. "Saya ragu itu milik pejabat eselon satu atau broker-brokernya. Yang harus dibuktikan KPK adalah keterlibatan menterinya," tegasnya.
Lebih jauh, Zaenur mengingatkan bahwa jika Nusron sama sekali tidak terlibat, hal itu justru menunjukkan kegagalan pengawasan di lingkungan kementerian. Ia menilai KPK harus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan agar peristiwa ini tidak menguap. "Kalau peristiwa ini berlarut-larut penanganannya, maka pihak-pihak terkait bisa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau melakukan upaya menghindar dari jeratan hukum," jelasnya.
"Yang harus dilakukan KPK segera adalah melakukan pemanggilan, pemeriksaan agar jangan sampai peristiwa ini kemudian menguap." — Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita barang bukti elektronik dan koper berisi uang tunai. Nilai suap yang mencapai Rp106,3 miliar menjadikannya salah satu perkara terbesar di sektor pertanahan dalam beberapa tahun terakhir. Sektor ini memang rawan korupsi karena melibatkan izin, blokir, dan pembukaan lahan yang nilainya sangat tinggi, terutama di kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, penanganan kasus ini menjadi ujian kredibilitas tata kelola pertanahan. Ketidakpastian hukum dalam pengurusan HGB dapat memengaruhi iklim investasi, terutama bagi pengembang yang mengandalkan kepastian waktu dan biaya. Jika KPK mampu membongkar aktor utama hingga ke level menteri, sinyal perbaikan tata kelola akan menguat. Sebaliknya, jika kasus ini menguap, risiko moral hazard di sektor pertanahan justru meningkat.
Pertanyaannya kini, apakah KPK akan bergerak cepat memanggil Nusron Wahid dan mengungkap aktor utama, atau membiarkan kasus ini tenggelam dalam pusaran birokrasi? Publik dan pelaku usaha menanti bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada kaki tangan, melainkan menembus pusat kekuasaan.



