MK Putuskan 18 Uji Materiil Hari Ini: Dari MBG, APBN, hingga OJK
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan atas 18 perkara pengujian undang-undang pada Rabu sore, mencakup sektor fiskal, energi, kesehatan, hingga pendidikan tinggi.
- Dua perkara pendidikan tinggi menyoroti akreditasi prodi dan beban biaya kampus swasta, sementara perkara MBG menyeret nama Busyro Muqoddas dan koalisi masyarakat sipil.
- Putusan ini berpotensi mengubah lanskap regulasi yang selama ini menjadi dasar kebijakan ekonomi dan tata kelola sektor keuangan, termasuk UU P2SK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk 18 permohonan pengujian materiil undang-undang pada Rabu (14/1) pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut menjadi salah satu agenda terpadat MK dalam beberapa bulan terakhir, dengan perkara yang membentang dari Undang-Undang APBN 2026, sektor minyak dan gas, jaminan sosial, hingga pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
Sebelumnya, pada pukul 13.00 WIB, MK lebih dulu menggelar sidang perbaikan untuk tiga permohonan. Jadwal ini menandakan MK tengah mengebut penyelesaian perkara yang menumpuk, terutama yang berkaitan dengan undang-undang strategis hasil pembentukan maupun perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Dua perkara yang menonjol adalah pengujian Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Permohonan Nomor 300/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Selfi Yurika mempersoalkan mekanisme akreditasi program studi, sedangkan permohonan Nomor 294/PUU-XXIV/2026 dari Aris Armunanto menyoroti keterbatasan biaya di perguruan tinggi swasta yang dinilai menghambat hak konstitusional atas pendidikan. Keduanya hanya melalui dua kali persidangan, yakni sidang pendahuluan pada 2 April 2026 dan sidang perbaikan pada 15 April 2026.
Selain itu, perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan MBG Watch bersama koalisi masyarakat sipil dan Busyro Muqoddas menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara ini juga hanya melewati dua kali persidangan, menandakan MK memandang pokok permohonan sudah cukup jelas untuk diputus.
Dari sisi substansi, daftar perkara menunjukkan MK sedang menguji fondasi kebijakan fiskal dan moneter. Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menguji UU APBN 2026, sementara Nomor 304/PUU-XXIV/2026 menguji UU Penerimaan Negara Bukan Pajak. Keduanya bersinggungan langsung dengan ruang fiskal pemerintah. Ada pula pengujian UU BPJS (Nomor 309), UU Minerba (Nomor 306), dan UU Pelayanan Publik (Nomor 305) yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
Dalam konteks pasar modal dan industri keuangan, perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi yang paling dinanti. Undang-undang ini merupakan payung hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Jika MK mengabulkan sebagian permohonan, ada potensi perubahan kewenangan atau mekanisme pengawasan yang bisa memengaruhi iklim investasi.
"Setiap putusan MK atas undang-undang sektor keuangan selalu punya efek berganda. Pelaku pasar butuh kepastian, dan kepastian itu lahir dari putusan yang jelas," ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, putusan ini bukan sekadar peristiwa hukum. Perubahan tafsir atas UU BPJS, misalnya, bisa berdampak pada iuran dan manfaat jaminan sosial. Pengujian UU Minerba dan UU Kelautan (Nomor 180/PUU-XXIII/2025) berimplikasi pada tata kelola sumber daya alam dan kewenangan Bakamla. Sementara perkara UU Kesehatan (Nomor 293) dan UU KUHP (Nomor 292) menyentuh ranah pidana dan layanan publik.
Yang juga patut dicermati, dua perkara pendidikan tinggi menyoroti akses dan mutu. Jika MK mengabulkan, bisa ada koreksi terhadap kebijakan akreditasi dan skema pembiayaan kampus swasta. Ini relevan bagi ratusan ribu mahasiswa dan keluarga yang menanggung biaya pendidikan.
Dengan 18 putusan sekaligus, MK mengirim sinyal bahwa mereka tidak ingin perkara menumpuk. Namun, kualitas putusan tetap taruhannya. Publik akan menilai apakah MK mampu menjaga independensi dan konsistensi dalam menafsirkan konstitusi, terutama untuk undang-undang yang lahir dari proses legislasi cepat seperti UU Cipta Kerja dan UU P2SK.
Ke depan, pertanyaannya: seberapa jauh putusan ini akan mengubah arah kebijakan ekonomi dan sosial? Dan apakah pemerintah serta DPR siap menyesuaikan regulasi jika MK membatalkan atau mengubah norma tertentu? Semua mata kini tertuju pada ruang sidang MK.



