KPK Bongkar Aliran Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Bos Summarecon Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Bogor.
- Uang Rp1,5 miliar diduga mengalir ke orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, dengan Rp200 juta di antaranya diterima Kepala Kantah Bogor.
- Kasus ini membuka risiko tata kelola emiten properti dan memperkuat sorotan publik terhadap integritas layanan pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan ini mencuat setelah penyidik mengungkap adanya penyerahan uang senilai Rp1,5 miliar pada 27 Agustus 2026 kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026), memaparkan bahwa komunikasi antara pihak Summarecon dan perantara telah berlangsung sejak awal Agustus 2026. Transaksi itu diduga terkait upaya membuka blokir serta memecah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sengketa yang dikelola perusahaan di Bogor.
Menurut Achmad, permintaan awal disampaikan melalui Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker. Uang itu kemudian diserahkan kepada Erwin, yang lantas meneruskan sebagiannya kepada Sontang Coin Manurung sebagai imbalan atas pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Dirut Summarecon melalui saudara YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujar Achmad dalam paparannya.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menelusuri pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang sebagian masih bersengketa dengan ahli waris pemegang SHM sebelumnya. Selain Adrianto, KPK menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Golkar Fadh El Fouz, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Bagi pasar modal Indonesia, penetapan tersangka terhadap bos emiten properti besar menjadi ujian tata kelola perusahaan. Summarecon Agung merupakan pengembang dengan portofolio kawasan terpadu di Jabodetabek dan sekitarnya, sehingga kasus ini berpotensi memengaruhi sentimen investor terhadap saham SMRA dan sektor properti secara lebih luas. Regulator dan pelaku pasar akan mencermati apakah ada pengungkapan material yang diperlukan, serta bagaimana manajemen menjaga kelangsungan bisnis di tengah proses hukum.
Dari sisi kebijakan, peristiwa ini mempertegas bahwa layanan pertanahan masih menjadi titik rawan korupsi. Proses perpanjangan HGB dan konversi ke SHM kerap melibatkan banyak pihak, mulai dari kantor pertanahan daerah hingga pejabat pusat. Ketika jalur resmi dianggap lambat atau tidak pasti, celah bagi perantara ilegal pun terbuka. KPK menyatakan akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan aliran dana ke pihak lain.
Publik kini menanti apakah kasus ini akan mendorong perbaikan sistemik di Kementerian ATR/BPN, atau justru berhenti pada penindakan individu. Bagi investor, pertanyaan kuncinya bukan hanya soal dampak jangka pendek pada harga saham, tetapi juga apakah reformasi tata kelola pertanahan akan cukup kuat untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.



