Jepang Kirim Tiga Chinook ke Kalimantan, Sjafrie Sebut Bukti Diplomasi Pertahanan Berjalan
Baca dalam 60 detik
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi kontribusi militer Jepang dalam operasi pemadaman karhutla di Kalimantan Barat.
- Bantuan tiga helikopter CH-47 Chinook beroperasi 12–19 September 2026 di bawah payung Defence Cooperation Arrangement yang diteken 4 Mei 2026.
- Pemerintah menegaskan posisi Indonesia tetap sebagai leading sector, sementara Jepang berperan sebagai mitra pendukung dalam kerangka HADR.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kehadiran aset militer Jepang dalam operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan sekadar bantuan teknis, melainkan penanda berjalannya kerja sama pertahanan yang lebih luas antara Jakarta dan Tokyo. Penegasan itu disampaikan Sjafrie saat meninjau kapal Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) JS Kunisaki beserta tiga helikopter CH-47 Chinook di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa.
Dalam kunjungan tersebut, Sjafrie menerima laporan langsung dari personel militer Jepang mengenai perkembangan penanganan karhutla. Ia kemudian menghubungi Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan terima kasih secara langsung. Menurut Sjafrie, respons cepat Tokyo dalam mengerahkan helikopter dengan kemampuan pemadaman kebakaran patut diapresiasi.
"Sebagai Menteri Pertahanan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi atas respons cepat dalam memberikan bantuan helikopter CH-47 yang dilengkapi kemampuan pemadaman kebakaran," kata Sjafrie.
Bantuan tiga helikopter Jepang tersebut beroperasi menangani karhutla mulai 12 September hingga 19 September 2026. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI Tri Budi Utomo menegaskan bahwa kedatangan aset Jepang tidak menggeser posisi Pemerintah Indonesia sebagai leading sector penanganan karhutla. Seluruh kemampuan nasional, menurutnya, tetap dikerahkan dan bantuan Jepang diintegrasikan ke dalam operasi yang sudah berjalan.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari Defence Cooperation Arrangement (DCA) Indonesia–Jepang yang diteken pada 4 Mei 2026. Salah satu ruang lingkup utamanya adalah pengelolaan bencana, termasuk humanitarian assistance and disaster relief (HADR). Tri Budi menekankan bahwa kerja sama ini bersifat kemanusiaan dan perlu dipandang dalam kerangka diplomasi secara utuh, bukan sebagai intervensi terhadap kedaulatan operasi nasional.
Bagi Indonesia, kehadiran aset militer Jepang di Kalimantan memiliki implikasi strategis yang lebih dalam dari sekadar pemadaman api. Karhutla yang berulang setiap tahun tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan dan kesehatan, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi regional karena asap lintas batas kerap memicu ketegangan dengan Malaysia dan Singapura. Keterlibatan Jepang—negara dengan teknologi pemadaman udara yang mumpuni—membuka opsi bagi Indonesia untuk memperkuat kapasitas mitigasi bencana tanpa harus bergantung sepenuhnya pada sumber daya domestik.
Dari sisi diplomasi pertahanan, langkah ini memperlihatkan bahwa Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara negara-negara besar. Jepang, yang memiliki kepentingan ekonomi signifikan di Indonesia, memanfaatkan momen ini untuk memperkuat posisinya sebagai mitra strategis di kawasan. Sementara Indonesia, di sisi lain, mendapatkan akses ke kemampuan operasional yang relevan dengan tantangan domestiknya. Pola kerja sama semacam ini berpotensi menjadi model bagi negara lain di Asia Tenggara yang menghadapi tantangan bencana serupa.
Sjafrie menekankan bahwa manfaat utama dari hubungan baik kedua negara terletak pada perlindungan masyarakat. "Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kemampuan yang ada dapat digunakan untuk melindungi masyarakat, mempercepat pemadaman, dan mengurangi dampak karhutla. Itulah manfaat nyata dari hubungan baik dan diplomasi pertahanan Indonesia dan Jepang," ucapnya.
Ke depan, publik perlu mencermati apakah pola kerja sama HADR ini akan diperluas ke sektor lain, seperti pertukaran teknologi pemantauan titik panas atau pelatihan bersama personel penanggulangan bencana. Jika berjalan mulus, DCA Indonesia–Jepang bisa menjadi kerangka permanen yang tidak hanya mempercepat respons darurat, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan kawasan. Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah akan menginstitusionalisasi kerja sama ini agar tidak bergantung pada momentum krisis semata?



