KPK Buka Peluang Jerat Korporasi Summarecon dalam Suap HGB Bogor
Baca dalam 60 detik
- KPK mendalami aliran keuntungan ke PT Summarecon Agung Tbk dari suap pengurusan HGB lahan Bogor.
- Penyidik belum menutup opsi menetapkan korporasi sebagai tersangka jika ditemukan rekening perusahaan.
- Kasus ini menandai kedua kalinya Summarecon terseret korupsi setelah OTT Yogyakarta 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri manfaat ekonomi yang dinikmati PT Summarecon Agung Tbk dari dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah itu tidak menutup pintu untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan yang masih berjalan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik saat ini baru menjerat individu, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR). Namun, menurut Taufik, penyidik berpeluang mengembangkan kasus ke ranah korporasi karena keuntungan dari pengurusan HGB tersebut mengalir kembali ke perusahaan. "Keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi, untuk kepentingan perusahaan," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan itu menandakan bahwa KPK sedang menelusuri apakah dana suap yang diduga diberikan ADR kepada pejabat Kementerian ATR/BPN benar-benar dinikmati oleh PT Summarecon Agung Tbk. Jika ditemukan bukti aliran dana ke rekening perusahaan atau penggunaan dana untuk operasional korporasi, KPK dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada entitas usaha tersebut. "Kami tidak menutup peluang ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian dipakai untuk operasional perusahaan, itu masuk konteks unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi," lanjut Taufik.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Summarecon. Taufik mengakui bahwa KPK pernah menangani perkara serupa di Yogyakarta. Pada 2019, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Dalam OTT itu, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diamankan bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono. Oon kemudian divonis 3 tahun penjara. "Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, kami juga pernah menangani di daerah Jogja," kata Taufik.
Dalam perkara HGB Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Dirut Summarecon; serta lima pihak swasta: Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan menteri.
Bagi pelaku pasar, penyidikan terhadap korporasi menjadi sinyal bahwa KPK semakin agresif mengejar pertanggungjawaban entitas bisnis. Jika Summarecon ditetapkan sebagai tersangka korporasi, risiko hukum dan reputasi emiten properti berkapitalisasi besar itu bisa menekan kepercayaan investor. Namun, proses hukum masih panjang dan KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka korporasi bergantung pada temuan fakta aliran dana. Publik pun menanti apakah kasus ini akan mengungkap praktik sistematis dalam pengurusan perizinan tanah, atau hanya berhenti pada individu.



