Sidang Korupsi Kuota Haji: Aturan Masa Tunggu 2 Tahun Dilonggarkan demi Serap Kuota Tambahan
Baca dalam 60 detik
- Saksi Nur Arifin mengungkap Rizky Fisa Abadi mengusulkan penghapusan syarat masa tunggu dua tahun untuk jemaah haji khusus.
- Usulan itu muncul karena kuota haji khusus tambahan dikhawatirkan tidak terserap maksimal jika aturan lama tetap berlaku.
- Perubahan draf Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan dalam perkara korupsi kuota haji.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023โ2024 pada Selasa (15/9/2026). Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi, terungkap bahwa mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengusulkan pelonggaran syarat masa tunggu dua tahun bagi jemaah haji khusus. Usulan itu disebut untuk mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kesaksian mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, membuka tabir bagaimana aturan teknis diubah di tengah kebutuhan menyerap kuota tambahan. Menurut Arifin, para asosiasi keberatan dengan ketentuan yang diwarisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021, yang mensyaratkan jemaah haji khusus telah terdaftar minimal dua tahun sebelum keberangkatan. Alasan mereka, tidak semua jemaah yang siap berangkat memenuhi syarat usia porsi tersebut.
"Mas Rizky menyampaikan bahwa kalau menggunakan syarat dua tahun, para asosiasi keberatan karena kemungkinan tidak bisa menyerap kuota. Ada yang siap tapi kurang dari dua tahun," ujar Arifin menirukan komunikasi yang ditayangkan jaksa di persidangan. Ia menegaskan bahwa usulan pelonggaran itu datang dari PIHK dan kemudian diakomodasi dalam penyusunan draf awal Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 240 Tahun 2023.
Dalam draf awal tersebut, ketentuan pelunasan masih merujuk pada PMA 6/2021, yakni mempertimbangkan kesiapan jemaah, usulan PIHK, dan syarat porsi minimal dua tahun. Namun, Arifin mengungkapkan bahwa klausul itu berubah setelah adanya kuota haji tambahan. Perubahan dilakukan dengan dalih agar kuota tambahan terserap optimal dan pelayanan kepada jemaah tetap terjaga. "Kuota tambahan haji khusus dapat diserap dengan baik," kata Arifin menegaskan alasan revisi tersebut.
Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lain sebagai terdakwa. Jaksa menghadirkan saksi untuk mengurai rantai kebijakan yang diduga mengandung konflik kepentingan. Publik menanti apakah pelonggaran aturan itu murni respons terhadap kebutuhan penyerapan kuota, atau justru membuka celah bagi penyelenggara tertentu untuk mengatur siapa yang bisa berangkat lebih cepat.
"Iya, Mas Rizky menyampaikan usulan dari para PIHK agar dilonggarkan, tidak harus minimal dua tahun, tetapi yang penting siap." โ Nur Arifin, saksi dalam sidang.
Bagi jemaah haji reguler, perubahan aturan ini bisa menimbulkan pertanyaan soal keadilan antrean. Jika jemaah haji khusus dapat berangkat tanpa menunggu dua tahun, sementara jalur reguler harus bersabar puluhan tahun, maka prinsip kesetaraan akses layanan keagamaan patut diuji. Di sisi lain, PIHK berargumen bahwa kuota tambahan adalah peluang yang harus dimanfaatkan sebelum hangus, sehingga fleksibilitas diperlukan.
Dari kacamata tata kelola, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal Kemenag dalam menerjemahkan kebijakan menjadi keputusan teknis. Perubahan draf yang dilakukan tanpa prosedur ketat membuka ruang bagi intervensi pihak berkepentingan. Pengadilan akan menjadi ujian apakah negara mampu menegakkan akuntabilitas di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama menjelang musim haji berikutnya.
Ke depan, publik menanti apakah Kemenag akan mengevaluasi total regulasi haji khusus, termasuk memperjelas batas masa tunggu dan mekanisme penetapan kuota. Tanpa perbaikan sistemik, potensi penyimpangan serupa bisa terulang. Pertanyaannya, akankah putusan pengadilan ini menjadi titik balik tata kelola haji yang lebih transparan, atau hanya menjadi catatan kelam lain dalam panjangnya antrean keberangkatan?



