Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Ganti Rugi Rp5 Juta dan Pertanyaan soal Upaya Paksa
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait dugaan upaya paksa tidak sah dalam kasus ijazah Jokowi.
- Roy Suryo hanya memperoleh ganti rugi imateriil Rp5 juta, jauh di bawah tuntutan awal, namun putusan ini tetap menjadi preseden soal batas kewenangan penyidik.
- Putusan ini menutup babak praperadilan terakhir Roy Suryo, tetapi menyisakan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme ganti rugi bagi korban salah prosedur.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan kelima yang diajukan pakar telematika Roy Suryo dikabulkan sebagian, Selasa (15/9/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai Roy mengalami upaya paksa yang tidak sah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, sehingga ia berhak menerima ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Keputusan ini menjadi penutup dari rangkaian lima praperadilan yang diajukan Roy Suryo, sebuah ikhtiar hukum yang jarang ditempuh secara berulang oleh satu pemohon. Meski nominal ganti rugi terbilang kecil, putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang menyertakan upaya paksa tanpa dasar sah dapat digugat secara prosedural. Hakim Darpawan menyatakan, "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KompasTV.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai hakim telah bertindak arif selama proses praperadilan. "Kami mengucapkan terima kasih atas hati yang mulia dan kearifan hakim tunggal praperadilan," ujar Abdul. Ia juga menegaskan bahwa permohonan ganti kerugian yang didasarkan pada Putusan Nomor 99 Pra.Pid 2026 merupakan hal yang patut diapresiasi.
Bagi publik Indonesia, putusan ini menyoroti dua hal penting. Pertama, mekanisme praperadilan kembali membuktikan perannya sebagai kontrol terhadap tindakan penyidik, meskipun hasilnya sering kali tidak memuaskan secara materiil. Kedua, besaran ganti rugi yang hanya Rp5 juta memunculkan pertanyaan tentang daya jera dan keadilan restoratif bagi mereka yang mengalami proses hukum tidak sah. Angka tersebut jauh di bawah biaya yang mungkin dikeluarkan pemohon selama berperkara, termasuk biaya kuasa hukum dan waktu yang tersita.
Kasus ini juga menyinggung dimensi politik yang lebih luas. Roy Suryo dikenal sebagai salah satu pihak yang mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi, isu yang sempat memanas dalam beberapa tahun terakhir. Putusan praperadilan ini tidak secara langsung menyentuh pokok perkara, namun memberikan sinyal bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai koridor. Pengamat hukum tata negara menilai, putusan semacam ini dapat menjadi rujukan bagi pemohon lain yang merasa haknya dilanggar dalam penyidikan, meski efektivitasnya bergantung pada konsistensi hakim di masa depan.
Dari sisi praktik peradilan, praperadilan kelima ini menunjukkan bahwa pemohon dapat mengajukan gugatan berulang dengan objek yang berbeda, sepanjang memenuhi syarat formil. Namun, hakim juga memiliki kewenangan untuk mengabulkan hanya sebagian tuntutan, sebagaimana terjadi dalam perkara ini. Langkah Roy Suryo yang menempuh jalur praperadilan hingga lima kali mencerminkan strategi hukum yang agresif, sekaligus menguji batas kesabaran sistem peradilan.
Ke depan, publik akan mencermati apakah putusan ini akan diikuti dengan langkah hukum lain, misalnya gugatan ganti rugi yang lebih besar melalui jalur perdata, atau justru menjadi titik akhir dari sengketa prosedural. Yang lebih mendasar, apakah negara akan mereformasi mekanisme ganti rugi dalam praperadilan agar tidak lagi terkesan sekadar formalitas? Tanpa perbaikan, putusan seperti ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang penegakan hukum di Indonesia.



