Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas di Empat Bandara, Potensi Kerugian Rp73 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Bea Cukai menyita 29 kg emas ilegal senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara internasional dalam periode 5-14 September 2026.
- Modus body strapping dan lakban mendominasi, dengan pelaku mayoritas warga negara asing tujuan Hong Kong, Singapura, dan Guangzhou.
- Total emas ilegal yang digagalkan sepanjang tahun mencapai 330 kg, memicu penyelidikan jaringan lintas negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal senilai Rp73,3 miliar dalam kurun 5-14 September 2026. Sebanyak 29 kilogram emas berbagai bentuk diamankan dari empat bandara internasional: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap anomali lalu lintas barang. "Kami terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan bandara untuk mendeteksi pola penyelundupan yang kian beragam," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Sepanjang tahun ini, total emas ilegal yang berhasil digagalkan mencapai 330 kg, menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak terbang ke Hong Kong. Mereka membawa 10 keping emas batangan seberat 10.053 gram senilai Rp25,3 miliar. Emas disembunyikan dalam koper kabin dan tas punggung, dibungkus lakban untuk mengelabui pemeriksaan. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Bandara Ngurah Rai menjadi lokasi penindakan terbesar dengan penyitaan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram senilai Rp26 miliar. Pelaku, seorang WN Tiongkok berinisial ZG, menggunakan modus body strappingโmelekatkan emas di tubuh untuk menghindari deteksi. Di Bandara Sam Ratulangi, petugas menggagalkan dua upaya: pertama, tiga WN Tiongkok (JM, ZW, TC) dengan 19 bungkus serbuk emas seberat 5.721 gram tujuan Singapura; kedua, dua WN Tiongkok (ZS, ZH) yang membawa perhiasan emas 1.361 gram tujuan Guangzhou. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun di Bandara Kualanamu, seorang WN India berinisial NU diamankan saat akan terbang ke Bangkok dengan empat keping logam mulia seberat 1.522 gram. Petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik di bagasinya, yang kemudian terbukti sebagai emas.
"Pola yang berulang menunjukkan pelaku umumnya WNA dengan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkusnya dengan lakban," ungkap Djaka.
Dari sisi penerimaan negara, kasus-kasus ini berpotensi merugikan hingga Rp8,6 miliar. Bea Cukai menegaskan akan memperketat pengawasan, terutama di bandara yang menjadi jalur favorit penyelundup. Koordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan maskapai terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional.
Konteks Indonesia: Bagi investor dan pelaku pasar, lonjakan penyelundupan emas ini menyoroti celah dalam pengawasan ekspor komoditas berharga. Emas merupakan aset safe haven yang permintaannya meningkat di tengah ketidakpastian global. Jika tidak ditangani serius, praktik ini dapat menggerus devisa negara dan merusak tata kelola perdagangan. Pemerintah perlu memperkuat sinergi antarinstansi, termasuk mempercepat digitalisasi sistem kepabeanan untuk mendeteksi anomali secara real-time. Selain itu, kerja sama lintas negara dengan Hong Kong, Singapura, dan Tiongkok menjadi kunci membongkar sindikat.
Ke depan, publik menanti apakah langkah hukum terhadap para tersangka akan menimbulkan efek jera, atau justru menjadi sinyal bahwa pengawasan bandara masih bisa ditembus. Bea Cukai berkomitmen meningkatkan pengawasan, namun tanpa dukungan teknologi dan penegakan hukum yang tegas, penyelundupan emas berpotensi terus berulang.



