KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon, 4 di Antaranya Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Baca dalam 60 detik
- KPK menahan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, dengan empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
- Kasus ini mencuat dari sengketa lahan Summarecon di Bogor yang berujung pada permintaan fee Rp2 miliar, meski akhirnya disepakati Rp1,5 miliar dan sebagian uang mengalir ke pejabat.
- Penyidik masih menelusuri aliran dana miliaran rupiah yang disimpan dalam koper dan kardus, termasuk setoran Rp10 miliar, sementara Menteri Nusron belum memberikan tanggapan resmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari delapan tersangka tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di sektor pertanahan melibatkan jaringan yang lebih luas dari sekadar pegawai teknis.
Penahanan diumumkan pada Selasa (15/9) malam, menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Keempat orang kepercayaan Nusron yang ditahan adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Rizal Pahlefi dari pihak swasta. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan ahli waris pemilik SHM lama.
Ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun kemudian mencabut gugatan dan mengajukan blokir atas sertifikat tersebut. Di tengah proses itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (perantara Summarecon) dan Erwin, yang diduga orang kepercayaan Nusron. Erwin disebut meminta Sontang membuka blokir dan memecah HGB, tetapi Sontang menolak tanpa arahan atasan. "SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Negosiasi berlanjut hingga awal Agustus 2026, ketika Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" senilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena ada pihak lain yang juga mendapat fee broker. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. "Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.
Selain suap HGB Summarecon, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya. PT BPA Bela Parahyangan disebut memberikan "uang pengurusan" Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Lampri bersama Arif juga diduga menerima Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Dari rekening Arif, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026. "Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," ujar Taufik.
Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar yang diduga sebagai penampung dana. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga berita ini diturunkan, Menteri Nusron Wahid belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia, di mana sengketa lahan dan proses perizinan sering menjadi celah korupsi. Praktik suap dalam pengurusan HGB dan SHM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kepastian hukum bagi masyarakat dan investor properti. KPK perlu mengusut tuntas aliran dana hingga ke aktor utama, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi. Tanpa pembenahan sistemik, reforma agraria dan iklim investasi properti bisa terus terhambat oleh praktik rente birokrasi.



