MIND ID Buka Suara: Kuota RKAB Habis, Pemicu Kantor PT Timah Dibakar di Belitung
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyatakan insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026 dipicu keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan yang macet.
- Akar masalahnya adalah kuota RKAB PT Timah di Belitung telah habis, sementara aktivitas jasa pertambangan di lapangan tetap berjalan.
- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 sebagai dasar hukum perbaikan tata kelola timah di Belitung, termasuk produksi di atas kuota RKAB selama masa transisi.

Insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung pada 7 Agustus 2026 bukan sekadar aksi anarkis, melainkan letupan dari persoalan struktural yang lama mengendap: pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat yang tak kunjung terealisasi. Direktur Utama Holding Industri Pertambangan MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, mengungkapkan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Menurut Maroef, akar persoalan terletak pada habisnya kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di wilayah Belitung. Namun, kegiatan jasa pertambangan di lapangan tidak serta-merta berhenti. Ketika kewajiban finansial kepada warga yang terlibat dalam operasional tambang tersendat, ketegangan sosial pun memuncak. "Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," ujarnya.
Persoalan ini menyoroti titik lemah tata kelola pertambangan timah: ketidaksesuaian antara perencanaan produksi dan realisasi operasional di lapangan. Kuota RKAB sejatinya menjadi instrumen pengendali agar produksi tidak melampaui batas yang ditetapkan. Namun, ketika aktivitas jasa pertambangan tetap berjalan tanpa payung anggaran yang memadai, muncul celah yang berujung pada konflik sosial. MIND ID dan PT Timah lantas berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencari jalan keluar.
Langkah konkretnya adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026. Beleid ini menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk membenahi tata kelola pertambangan timah di Belitung. Maroef merinci sejumlah ketentuan penting di dalamnya, mulai dari perbaikan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah, percepatan penguatan tata kelola dalam jangka waktu tertentu, hingga pengaturan perolehan komoditas timah dari luar WIUP. Aturan itu juga memberi ruang bagi produksi di atas kuota RKAB khusus untuk Belitung selama proses pembenahan berlangsung.
"Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak," kata Maroef.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku industri, insiden ini menjadi pengingat bahwa risiko pertambangan tidak hanya soal fluktuasi harga komoditas atau cadangan yang menipis. Risiko sosial dan kepatuhan regulasi bisa berdampak langsung pada operasional dan reputasi emiten. PT Timah Tbk sebagai anggota MIND ID merupakan produsen timah terbesar di Indonesia, dan gangguan di Belitung berpotensi memengaruhi rantai pasok global. Indonesia sendiri merupakan salah satu pemasok timah terbesar dunia, sehingga gejolak di sentra produksi seperti Belitung dapat mengguncang pasar ekspor dan industri hilir, termasuk sektor elektronik dan energi surya.
Perpres 79/2026 memang memberikan payung hukum untuk keluar dari kemelut, tetapi implementasinya tidak sederhana. Ada pertanyaan besar tentang bagaimana pengawasan produksi di atas kuota dijalankan tanpa mengulang celah yang sama. Selain itu, mekanisme pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat perlu diperjelas agar tidak lagi menjadi sumber ketegangan. Pemerintah dan MIND ID dituntut memastikan bahwa percepatan tata kelola tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar mengubah praktik di lapangan.
Ke depan, keberhasilan Perpres ini akan diuji oleh dua hal: kepastian pembayaran hak masyarakat dan disiplin produksi sesuai kuota. Jika keduanya berjalan, insiden serupa bisa dicegah dan iklim investasi tambang nasional tetap terjaga. Namun, jika tata kelola hanya berhenti di atas kertas, bukan tidak mungkin keresahan yang sama kembali meletus di Belitung atau daerah tambang lain. Akankah regulasi anyar ini benar-benar menjadi solusi, atau hanya penunda masalah?



