Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Negara Wajib Bayar Rp 5 Juta, Kewenangan Polisi Diuji
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo, memerintahkan negara membayar ganti rugi imateriil Rp 5 juta.
- Angka itu jauh dari tuntutan awal Rp 206 juta, namun putusan menegaskan upaya paksa Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Jokowi dinyatakan tidak sah.
- Putusan ini memperkuat preseden bahwa kewenangan aparat penegak hukum memiliki batas, dan berpotensi memengaruhi perkara serupa di masa depan.

JAKARTA โ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa negara harus membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta kepada Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (15/9/2026), mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Permohonan tersebut merupakan praperadilan kelima yang dilayangkan Roy Suryo. Dalam petitumnya, ia menuntut ganti rugi Rp 206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, majelis hakim menilai angka tersebut tidak sepenuhnya beralasan dan hanya mengabulkan sebagian kecil dari total tuntutan.
Keputusan ini menegaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Artinya, proses hukum yang menjerat Roy Suryo sejak awal mengandung cacat prosedural yang serius. Meski demikian, status tersangka Roy Suryo tidak serta-merta gugur karena putusan praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan, bukan pokok perkara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai putusan ini sebagai pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. "Kewenangan polisi ada batasnya. Ketika upaya paksa dinyatakan tidak sah, negara harus bertanggung jawab, meskipun nilainya simbolis," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Meski nominalnya terbilang kecil, implikasi putusan ini bisa lebih luas. Praperadilan yang dikabulkan sebagian menjadi preseden bahwa masyarakat dapat menggugat negara atas tindakan penyidikan yang cacat. Hal ini sejalan dengan semangat KUHAP yang memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sebesar Rp 5 juta," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang.
Kasus Roy Suryo sendiri bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Jokowi. Namun, proses hukumnya menuai kritik karena dianggap sarat kepentingan politik. Beberapa pihak menilai penegakan hukum dalam perkara ini tidak konsisten, terutama karena kasus serupa yang menimpa pendukung pemerintah justru sering tidak ditindaklanjuti.
Dalam konteks yang lebih luas, putusan ini memperlihatkan bahwa mekanisme praperadilan masih menjadi instrumen penting untuk mengontrol penyidik. Namun, efektivitasnya sering dipertanyakan karena ganti rugi yang diberikan kerap tidak sebanding dengan penderitaan tersangka. Selain itu, putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan perkara pokok, sehingga Roy Suryo masih menghadapi proses hukum lanjutan.
Ke depan, publik akan mencermati apakah putusan ini akan diikuti dengan langkah hukum lain, termasuk kemungkinan gugatan ganti rugi yang lebih besar melalui jalur perdata. Yang lebih krusial, apakah pemerintah dan kepolisian akan mengevaluasi standar operasional prosedur dalam melakukan upaya paksa, agar kasus serupa tidak terulang. Tanpa perbaikan sistemik, putusan Rp 5 juta ini hanya akan menjadi catatan kecil dalam panjangnya sengketa hukum yang bernuansa politik.



