Roy Suryo Terima Ganti Rugi Rp5 Juta, Janji Seluruhnya Disumbangkan
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta.
- Roy menyatakan tidak mempermasalahkan nominal tersebut dan berencana menyumbangkannya melalui yayasan atau perkumpulan.
- Putusan ini menegaskan mekanisme praperadilan sebagai sarana uji keabsahan proses hukum, meski ganti rugi yang diberikan tergolong kecil.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/9), hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta bagi pemohon. Roy pun langsung menanggapi hasil tersebut dengan sikap legawa.
“Alhamdulillah, hari ini Allah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan, Ketut Darmawan, yang sangat cantik,” ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9). Ia mengaku tidak mempermasalahkan besaran ganti rugi yang diterima. “Kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan justru berterima kasih,” tambahnya.
Meski nilai yang ditetapkan terbilang kecil, Roy menegaskan bahwa uang tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya. Ia berencana menyumbangkan seluruh ganti rugi melalui yayasan atau perkumpulan yang akan ditentukan kemudian. “Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami,” tegasnya.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka. Dalam konteks ini, ganti rugi imateriil diberikan sebagai kompensasi atas kerugian non-materi yang dialami pemohon. Meski jumlahnya relatif kecil, putusan ini tetap menjadi preseden bahwa proses hukum harus menghormati hak-hak prosedural warga negara.
Kasus Roy Suryo sebelumnya mencuat terkait dugaan pelanggaran hukum yang menjeratnya. Praperadilan yang dia ajukan merupakan upaya hukum untuk menilai apakah prosedur yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan. Hakim Ketut dalam amar putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” dan “Menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta.”
Pakar hukum tata negara menilai, putusan ini memperlihatkan bahwa praperadilan tetap menjadi kanal penting bagi warga yang merasa haknya dilanggar dalam proses pidana. Namun, besaran ganti rugi yang minim sering dikritik karena dianggap belum memberikan efek jera atau pemulihan yang memadai. “Ini lebih pada pengakuan simbolik bahwa ada kekeliruan prosedur,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.
Bagi publik, langkah Roy menyumbangkan ganti rugi bisa dilihat sebagai upaya menjaga integritas dan komitmennya terhadap masyarakat. Namun, transparansi mengenai mekanisme penyaluran dana perlu diawasi agar tidak menimbulkan pertanyaan baru. Hingga berita ini diturunkan, Roy belum merinci lembaga mana yang akan menerima sumbangan tersebut.
Ke depan, putusan ini dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa, terutama dalam mengukur standar ganti rugi imateriil. Apakah nominal Rp5 juta akan menjadi patokan, atau justru mendorong revisi aturan agar kompensasi lebih proporsional? Yang jelas, praperadilan tetap menjadi medan uji bagi penyidik untuk lebih cermat dalam menjalankan prosedur.



