KPK Tangkap Politisi Golkar Fahd A Rafiq di OTT ATR/BPN: Residivis Korupsi Kembali Tersandung
Baca dalam 60 detik
- KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk politisi Golkar Fahd A Rafiq.
- Fahd, yang pernah dua kali dipenjara karena korupsi, kini kembali diperiksa KPK bersama sejumlah pejabat ATR/BPN dan mantan Bupati Kebumen.
- Kasus ini menyoroti lemahnya efek jera bagi koruptor dan potensi celah tata kelola pertanahan yang merugikan investasi serta masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam penindakan pada Senin (14/9/2026) malam, tim penyidik mengamankan 17 orang, salah satunya politisi senior Partai Golkar, Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz. Fahd bukan nama baru dalam pusaran korupsi; ia telah dua kali menjalani hukuman penjara atas perkara serupa. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum.
OTT ini berpusat pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah Tangerang. Mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto juga disebut ikut diamankan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penindakan tersebut. "Benar. Masih proses pemeriksaan awal," ujarnya singkat, Senin malam. Penyidik masih memeriksa intensif para pihak yang diamankan di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor. Setyo juga menepis kabar yang menyebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut terjaring. Ia menegaskan penindakan menyasar kantor pertanahan dan sejumlah pihak lain.
Menariknya, baik Nusron maupun Fahd memiliki latar belakang politik di Partai Golkar. Nusron pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, sementara Fahd aktif di organisasi kepemudaan partai tersebut. Meski demikian, KPK belum menyatakan adanya kaitan antara keduanya dalam kasus ini. Publik tentu menanti apakah benang merah itu akan terungkap dalam pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia. Fahd A Rafiq, yang dikenal sebagai kakak kandung Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, telah dua kali keluar-masuk penjara karena korupsi. Jika benar ia kembali terlibat, maka efek jera hukuman tampak tak berbekas. Ini mempertanyakan efektivitas sistem pemasyarakatan dan pengawasan terhadap mantan narapidana korupsi yang masih aktif di politik.
"Kantah dan beberapa pihak lain," kata Setyo Budiyanto, mengonfirmasi lokasi penindakan.
Bagi pelaku usaha dan investor, OTT di tubuh ATR/BPN menjadi sinyal merah. Sektor properti dan pertanahan sangat bergantung pada kepastian hukum dan integritas birokrasi. Praktik suap dalam pengurusan HGB tidak hanya menaikkan biaya tak resmi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang dapat menghambat iklim investasi. Pemerintah perlu segera melakukan pembenahan tata kelola pertanahan, termasuk digitalisasi dan transparansi proses perizinan, agar celah korupsi dapat ditutup.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang masalah di Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, menteri dari partai yang sama juga pernah tersandung kasus serupa. Pola ini menunjukkan persoalan struktural, bukan sekadar oknum. Pengawasan internal dan reformasi birokrasi di kementerian tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang tak bisa lagi ditunda.
Dengan status Fahd yang masih sebagai saksi, publik menanti apakah KPK akan menetapkannya sebagai tersangka. Jika ya, ini akan menjadi pukulan telak bagi Partai Golkar yang tengah bersiap menghadapi agenda politik mendatang. Lebih dari itu, masyarakat berharap KPK tidak berhenti pada tangkapan kecil, melainkan mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati praktik korupsi ini. Akankah keadilan ditegakkan, atau kembali kandas di tengah jalan?



