KPK Bongkar Peran BPK dalam Skandal Opini WTP Muara Enim, Dua Pejabat Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa dua pejabat BPK RI untuk mendalami prosedur audit yang diduga dimanipulasi dalam laporan keuangan Muara Enim.
- Penyidik menelusuri aliran suap Rp1,6 miliar yang melibatkan bupati nonaktif dan perantara swasta untuk menghapus temuan audit.
- Kasus ini berpotensi melebar ke daerah lain di Sumatera Selatan, mengancam kredibilitas opini WTP sebagai acuan investasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan memeriksa dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini menandai eskalasi kasus dari penindakan kepala daerah ke ranah institusi audit negara, sebuah perkembangan yang jarang terjadi dan berpotensi mengubah lanskap pengawasan keuangan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memanggil tiga saksi pada Senin (14/9/2026). Dua di antaranya hadir, yakni Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK RI, Etty Herawati, serta ASN BPK RI, Binsar Karyanto. Sementara satu saksi lainnya, Kepala Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksa Keuangan Negara, Selvia Vivi Devianti, tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Selvia untuk melengkapi berkas.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejauh mana pimpinan BPK memberikan penugasan kepada tim pengendali teknis di wilayah Sumatera Selatan. "Saksi ETY dan BK hadir dan didalami oleh penyidik mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab tim pemeriksa, baik pengendali teknis, maupun pimpinan BPK selaku pemberi tugas. Selain itu penyidik juga meminta keterangan berkaitan aturan-aturan terkait dengan prosedur Pemeriksaan," ujar Budi kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari praktik suap yang dilakukan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison, yang menyuruh bawahannya menyerahkan uang pelicin agar tim auditor BPK menghapus temuan memberatkan pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Uang tersebut disalurkan melalui perantara swasta untuk meloloskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025. KPK menduga praktik serupa juga terjadi di daerah lain seperti PALI dan Empat Lawang, dengan komunikasi aktif dari kepala daerah yang meminta bantuan jaringan makelar opini audit.
"Penyidik juga meminta keterangan berkaitan aturan-aturan terkait dengan prosedur Pemeriksaan," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku pasar, kasus ini menyoroti kerentanan sistem audit keuangan daerah yang selama ini menjadi acuan dalam menilai kelayakan investasi dan tata kelola. Opini WTP dari BPK sering dijadikan indikator utama kesehatan fiskal daerah, sehingga manipulasi di tingkat ini dapat menyesatkan investor dan merusak kepercayaan terhadap data keuangan publik. Jika praktik makelar opini menyebar, risiko investasi di daerah menjadi lebih sulit diprediksi, dan biaya pengawasan meningkat.
KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas jaringan mafia audit, tidak hanya berhenti pada pejabat daerah. Upaya ini diharapkan membuka jalan bagi perumusan langkah pencegahan yang lebih tajam, termasuk memperkuat independensi auditor dan memperketat prosedur pemeriksaan. Namun, tantangan tetap besar mengingat kompleksitas jaringan dan potensi keterlibatan pihak lain di luar Muara Enim.
Ke depan, publik menanti apakah KPK mampu menyeret aktor-aktor di tingkat pusat yang memberi restu atau membiarkan praktik ini berlangsung. Jika tidak, skandal ini hanya akan menjadi catatan kelam lain dalam panjangnya daftar korupsi daerah, tanpa efek jera yang berarti.



