KPK Ciduk Dirjen ATR/BPN dan Dua Kakantah dalam OTT ke-20, Sektor Pertanahan Kembali Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN beserta dua kepala kantor pertanahan dalam operasi tangkap tangan ke-20 sepanjang 2026.
- Total 17 orang diamankan, menandakan dugaan korupsi di sektor pertanahan masih sistemik dan melibatkan pejabat lintas wilayah.
- Status hukum para pihak akan ditentukan dalam 1x24 jam, sementara publik menanti apakah penindakan ini menyentuh akar masalah tata kelola agraria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam penindakan ke-20 sepanjang 2026 itu, tim antirasuah mengamankan seorang direktur jenderal serta dua kepala kantor pertanahan (kakantah) dari wilayah Bogor dan Tangerang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa total 17 orang terjaring dalam operasi tersebut. Selain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, turut diamankan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. "Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Penangkapan ini menandai OTT ke-20 yang dilakukan KPK sejak awal tahun, sebuah angka yang mengindikasikan intensitas pemberantasan korupsi tetap tinggi meski sejumlah pihak mempertanyakan efektivitasnya. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah membenarkan adanya operasi tersebut. "Kantah dan beberapa pihak lain," kata Setyo singkat kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Bagi pelaku pasar dan investor properti, penangkapan ini menjadi sinyal bahwa persoalan tata kelola pertanahan masih menjadi titik rawan korupsi. Sektor agraria selama ini dikenal sebagai area abu-abu yang kerap memicu sengketa, mulai dari penerbitan sertifikat hingga pengurusan izin lokasi. Kehadiran pejabat eselon satu dalam OTT kali ini memperkuat dugaan bahwa praktik rente birokrasi tidak hanya terjadi di level bawah, tetapi juga melibatkan pengambil kebijakan strategis.
"Kantah dan beberapa pihak lain," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin.
Dari kacamata iklim investasi, penindakan ini bisa dibaca sebagai upaya pemerintah membersihkan sektor yang sering dikeluhkan dunia usaha karena prosesnya berbelit dan tidak transparan. Namun, tanpa pembenahan sistemik, OTT hanya akan menjadi siklus penindakan tanpa efek jera. Para pelaku usaha berharap KPK tidak berhenti pada penangkapan, melainkan juga mendorong perbaikan tata kelola pertanahan, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan berlapis.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih memeriksa intensif para pihak yang terjaring. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum mereka, apakah sebagai tersangka, saksi, atau dibebaskan. Publik menanti apakah kasus ini akan mengungkap jaringan lebih luas atau sekadar menjadi catatan statistik penindakan.
Yang jelas, OTT ke-20 ini kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi di sektor agraria belum selesai. Pertanyaannya, apakah penangkapan pejabat tinggi kali ini akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertanahan, atau hanya episode lain dari rentetan kasus yang tak kunjung usai?



