KPK Ciduk Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah dalam OTT Dugaan Suap HGB
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.
- Barang bukti berupa uang tunai dalam puluhan koper dan boks diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah, memperkuat dugaan praktik suap dalam layanan pertanahan.
- Dalam 24 jam ke depan, KPK akan menetapkan status hukum para pihak; kasus ini berpotensi mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor agraria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta dua kepala kantor pertanahan (Kantah) di Bogor dan Tangerang. Penangkapan ini diduga terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain Dirjen, penyidik juga mengamankan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi. "Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi kepada wartawan, Senin malam.
Dalam daftar yang ditangkap, terdapat pula Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Menurut Budi, Fahd diduga berperan sebagai orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait. Keterlibatan politikus senior ini menambah dimensi politik pada kasus yang semula tampak sebagai transaksi perizinan biasa.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam denominasi rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, serta koper. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi. Jumlah koper yang diamankan sekitar 20 buah, mengindikasikan skala suap yang tidak kecil.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia. Hak Guna Bangunan adalah izin yang krusial bagi pengembang properti dan investor, sehingga potensi suap dalam prosesnya dapat mendistorsi iklim investasi. Praktik korupsi di sektor agraria juga kerap melibatkan pejabat daerah hingga pusat, menciptakan biaya ekonomi tinggi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap. "Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," terang Budi. Ekspose tersebut akan menentukan apakah para pihak ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Penangkapan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dan properti. Jika terbukti, kasus ini dapat mendorong reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN, terutama dalam digitalisasi layanan pertanahan untuk mengurangi tatap muka yang rawan suap. Publik akan menantikan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penelusuran aliran dana ke pihak lain.



