Saksi Ungkap Jabatan Direktur P2 Bea Cukai Diisi Tanpa Fit and Proper Test, KPK Bongkar Suap Rp78,8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini bersaksi bahwa posisi Direktur Penindakan dan Penyidikan diisi berdasarkan profiling, bukan uji kelayakan formal.
- Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp78,8 miliar dari PT Blueray Cargo untuk melancarkan impor.
- Pengisian jabatan yang menyimpang dari tata kelola berpotensi menjadi celah sistemik yang memperparah korupsi di sektor kepabeanan.

Jabatan strategis Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diisi tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) formal. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/9/2026), melalui kesaksian mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Ayu Sukorini.
Ayu, yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan yang kini diduduki terdakwa Rizal itu lebih bertumpu pada pemetaan profil pejabat. Menurutnya, Dirjen Bea Cukai dan dirinya diminta mengidentifikasi pejabat yang memiliki latar belakang, kompetensi, serta masa kerja yang memadai sebelum nama-nama itu dibawa ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Menteri Keuangan.
"Kami hanya mencoba mendokumentasikan dan mencatatnya," ujar Ayu, seraya menegaskan tidak mengetahui adanya perubahan latar belakang pada proses tersebut. Ia juga menyebut Rizal dilantik bersamaan dengan terdakwa lain, Sisprian Subiaksono, yang kala itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
"Sebelum yang bersangkutan pensiun, kami dengan Pak Dirjen diminta mengidentifikasi siapa saja yang memiliki background, kompetensi, serta durasi yang cukup." โ Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai.
Dakwaan jaksa menyebut suap diberikan agar para terdakwa menyalahgunakan wewenang, sehingga barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat melewati proses pengawasan kepabeanan. Tiga pejabat yang duduk di kursi pesakitan adalah Rizal selaku Direktur P2, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Kesaksian Ayu menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan sejauh mana praktik pengisian jabatan di lingkungan Bea Cukai menyimpang dari prinsip tata kelola. Bila posisi kunci diisi tanpa uji kompetensi dan integritas yang ketat, risiko penyalahgunaan wewenang meningkat, terutama pada fungsi penindakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pelaku usaha impor.
Bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia, kasus ini menyoroti ketidakpastian biaya kepatuhan di sektor logistik dan kepabeanan. Ketika oknum pejabat bisa "mengakali" antrean pengawasan dengan imbalan, perusahaan yang taat aturan berpotensi dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang menempuh jalur ilegal. Efeknya bukan hanya distorsi pasar, tetapi juga menurunnya kepercayaan terhadap iklim usaha, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan investasi dan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.
KPK perlu mendalami apakah kelemahan prosedur pengisian jabatan ini hanya terjadi di Bea Cukai atau menjadi pola di kementerian lain. Penguatan mekanisme seleksi, transparansi profil pejabat, dan pengawasan berlapis menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. Tanpa perbaikan sistemik, pemberantasan korupsi hanya akan menyasar individu tanpa menyentuh akar persoalan.
Publik kini menunggu apakah sidang ini akan membuka tabir lebih luas tentang bagaimana jabatan strategis di institusi pengumpul penerimaan negara itu diisi. Jika benar fit and proper test dilewati, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya pejabat bermasalah ke posisi yang seharusnya dijaga ketat?



