Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dibui 15 Tahun dalam Skandal Suap CPO
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung menolak kasasi Marcella Santoso dan JPU, memperkuat vonis 15 tahun penjara.
- Kasus ini membongkar aliran suap Rp60 miliar untuk vonis lepas tiga korporasi CPO.
- Putusan inkrah menjadi preseden penegakan hukum di sektor sawit dan peradilan.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara suap vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan putusan bernomor 9819 K/PID.SUS/2026 itu, hukuman 15 tahun penjara bagi Marcella menjadi berkekuatan hukum tetap. Majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya memutuskan perkara ini pada 2 September 2026, seperti dikutip dari direktori putusan MA, Senin (14/9).
Penolakan kasasi ini menutup ruang bagi Marcella untuk lepas dari jerat hukum, sekaligus mengakhiri upaya banding yang sebelumnya juga ditolak. JPU pun tidak memperoleh tambahan hukuman, sehingga vonis 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tetap dipertahankan. Perkara ini bermula dari vonis lepas yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi raksasa sawit: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya permufakatan jahat antara majelis hakim dan perwakilan korporasi. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar, permintaan 'pengurusan' perkara pertama kali disampaikan oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, kepada Ariyanto Bakri, pengacara ketiga korporasi. Ariyanto lalu melaporkan permintaan uang sebesar Rp60 miliar dari Wahyu sebagai imbalan vonis lepas kepada rekannya, Marcella Santoso.
Dalam konferensi pers pada 15 April lalu, Qohar mengungkap bahwa Marcella menghubungi Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, dan menyanggupi permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD). Tiga hari berselang, Syafei kembali menghubungi Marcella dan menyatakan uang sudah siap. Marcella lantas meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto. Keduanya bertemu di sebuah parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang suap.
Uang tersebut kemudian diantar ke rumah Wahyu. Marcella dan Ariyanto menikmati 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi, sementara 2 juta dolar AS lainnya diserahkan kepada M Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Aliran dana itu berlanjut ke majelis hakim yang menangani perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Selain Marcella dan Ariyanto, Kejagung menyeret sejumlah pihak ke pengadilan, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga hakim pemberi vonis lepas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aktor-aktor kunci di lembaga peradilan dan sektor industri strategis.
"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan MA.
Bagi Indonesia, perkara ini menyoroti kerentanan tata kelola sektor sawit yang menyumbang devisa signifikan. Vonis lepas bagi korporasi besar berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi petani kecil dan pelaku usaha patuh hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, meski sejumlah pihak menilai perlu reformasi struktural di tubuh MA dan kejaksaan.
Ke depan, publik menanti apakah putusan ini akan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap praktik suap di ranah peradilan, khususnya yang melibatkan korporasi besar. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini menjadi titik balik pemberantasan mafia peradilan, atau hanya menjadi catatan kelam yang terlupakan?



