Jaksa KPK Endus Kebocoran OTT Bea Cukai: Pesan 'Hati-hati Kita Dipantau' Jadi Bukti
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK menduga informasi operasi tangkap tangan terhadap pejabat Bea Cukai bocor setelah menemukan pesan WhatsApp berisi peringatan agar berhati-hati karena sedang dipantau.
- Terdakwa Orlando Hamonangan mengaku hanya menerima pesan dari atasannya, tanpa mengetahui secara pasti siapa yang memantau, sementara KPK baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan media.
- Sidang mengungkap adanya informasi pengaduan sejak Oktober 2025 dan isu kedatangan pihak tertentu sehari sebelum OTT pada 4 Februari 2026, memicu pertanyaan tentang integritas penegakan hukum.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Bea Cukai dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Fokus pemeriksaan mengarah pada pesan WhatsApp yang diterima terdakwa Orlando Hamonangan dari atasannya, yang berisi peringatan agar berhati-hati karena sedang dalam pengawasan.
Jaksa M Takdir Suhan mencecar Orlando, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai). Menurut jaksa, pesan tersebut muncul sehari sebelum OTT pada 4 Februari 2026, memicu kecurigaan adanya pihak internal yang membocorkan rencana operasi. "Kami baru tahu kasus ini setelah muncul di media. Siapa yang membocorkan ke Pak Sis dan Pak Rizal?" tanya Takdir di ruang sidang.
Orlando mengaku hanya menerima informasi samar. "Saya cuma diberi tahu, 'Hati-hati kita lagi dipantau'. Tapi saya tidak tahu dipantau oleh siapa, apakah KPK atau instansi lain," ujarnya. Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya pernah ada pengawasan KPK di Direktorat P2, meski saat itu ia belum bertugas di sana. Jaksa kemudian menampilkan tangkapan layar pesan yang dikirim Sisprian: "Hati-hati, Coy, kita sedang diintip." Orlando merespons dengan balasan singkat, "Alamak", "Siap, Ndan", "Ndan, izin".
Dalam kesaksiannya, Orlando menyebut telah mendengar informasi bahwa KPK memantau Direktorat P2 sejak Oktober 2025, jauh sebelum OTT dilakukan. Ia juga mengaku ada isu di kantor tentang "akan ada yang datang" pada H-1 OTT. Namun, ia membantah pernah menerima instruksi dari Sisprian untuk menghentikan penerimaan uang. "Tidak pernah ada penyampaian untuk stop," tegasnya.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan serius tentang kerahasiaan operasi penegakan hukum di Indonesia. Jika benar ada kebocoran, maka upaya pemberantasan korupsi bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap KPK dan institusi kepabeanan tergerus. Bagi pelaku usaha, terutama importir, ketidakpastian ini menciptakan risiko tambahan: biaya kepatuhan meningkat, sementara praktik suap justru merusak iklim investasi. Bea Cukai merupakan pintu utama arus barang impor, sehingga integritasnya berdampak langsung pada kelancaran logistik nasional.
"Kami fokus pada info. Kalau dugaan kami OTT-nya mau bocor, ini saksi bisa dapat info dari Pak Sisprian. Ini kok bisa? Siapa yang spill?" โ Jaksa KPK M Takdir Suhan
Pemeriksaan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Bea Cukai. Adanya pengaduan sejak Oktober 2025 namun OTT baru dilakukan empat bulan kemudian menunjukkan perlunya evaluasi mekanisme penanganan laporan. KPK sendiri baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan media, yang mengindikasikan saluran informasi resmi tidak berjalan optimal.
Ke depan, publik menanti apakah jaksa akan mengusut tuntas dugaan kebocoran ini. Jika terbukti, pelakunya bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice. Selain itu, transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan pasar. Tanpa penindakan tegas, pesan bahwa korupsi masih bisa diatur dari dalam akan terus menghantui reformasi birokrasi.



