Angka Korban Keracunan MBG Tembus 53 Ribu, DPR Desak Aparat Bergerak Tanpa Tunggu Laporan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, menuntut penegak hukum mengusut sendiri kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis karena bukan delik aduan.
- Data surveilans Kementerian Kesehatan yang dihimpun dari dinas kesehatan daerah mencatat lebih dari 53.000 orang terdampak, dengan pola kejadian yang berulang hampir setiap bulan.
- Desakan ini membuka tekanan baru bagi Badan Gizi Nasional dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk membenahi standar keamanan pangan sebelum kepercayaan publik makin tergerus.

Jumlah korban keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melampaui 53.000 orang, dan angka itu memicu desakan keras dari Senayan agar aparat penegak hukum bergerak sendiri tanpa menunggu laporan korban. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, menegaskan bahwa kasus ini bukan delik aduan sehingga kepolisian maupun instansi penindak lainnya memiliki dasar hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai penyelenggaraan program.
Pernyataan itu disampaikan Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Menurutnya, beberapa daerah sudah lebih dulu mengambil inisiatif, seperti di Karo, Sumatera Utara, dan Toraja, di mana keluarga korban melayangkan laporan ke kepolisian. Namun ia menilai pola penanganan yang bergantung pada inisiatif korban tidak cukup, karena besarnya skala kejadian menuntut langkah investigatif yang sistematis dari negara.
Yang menjadi sorotan utama bukan sekadar tingginya angka, melainkan sifat kejadiannya yang berulang. Charles mengungkapkan bahwa data surveilans Kementerian Kesehatan yang dihimpun dari dinas kesehatan di berbagai daerah menunjukkan kasus keracunan muncul nyaris setiap bulan, bukan hanya pada Agustus. Pola periodik semacam ini, menurutnya, mengindikasikan persoalan struktural dalam tata kelola dapur umum, pengawasan mutu bahan baku, hingga distribusi makanan ke sekolah-sekolah penerima manfaat.
Charles menyoroti dua sasaran pemeriksaan yang dinilai krusial: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis di lapangan, dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemegang mandat kebijakan. Menurutnya, keadilan bagi korban hanya bisa dicapai jika penelusuran menyentuh simpul-simpul pengambilan keputusan, bukan berhenti pada petugas dapur atau vendor kecil yang berada di ujung rantai.
"Aparat penegak hukum bisa berjalan sendiri, karena ini kan deliknya bukan delik aduan. Pemeriksaan bisa dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, baik SPPG maupun Badan Gizi Nasional, untuk memberikan keadilan bagi para korban."
Selain menuntut keadilan, legislator tersebut menekankan pentingnya efek jera. Ia menilai bahwa tanpa konsekuensi hukum yang jelas, insiden serupa berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap salah satu program prioritas pemerintah. Efek jera, menurutnya, juga berfungsi sebagai sinyal kepada seluruh penyelenggara program bahwa standar keamanan pangan tidak bisa dikompromikan demi efisiensi anggaran atau kecepatan distribusi.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha di sektor katering, logistik pangan, dan rantai pasok bahan baku, perkembangan ini membawa implikasi langsung. Program MBG telah membuka ceruk pasar besar bagi UMKM dan penyedia jasa makanan di daerah, tetapi sekaligus menuntut kepatuhan pada protokol higienitas yang lebih ketat. Pelaku usaha yang gagal memenuhi standar berisiko menghadapi pemeriksaan hukum, sementara yang mampu membangun sistem mutu yang terdokumentasi berpotensi memperoleh keunggulan kompetitif dalam pengadaan berikutnya.
Dari sisi investor dan pelaku pasar, ketidakpastian hukum dan reputasi program menjadi variabel yang perlu dicermati. Belanja negara untuk program gizi berskala nasional menyentuh anggaran besar, dan setiap insiden keracunan berpotensi memicu revisi kebijakan, penundaan pencairan, hingga audit ulang terhadap mitra pelaksana. Sektor pangan olahan, jasa boga, dan perusahaan yang terhubung dengan pengadaan publik patut mengantisipasi perubahan regulasi yang lebih ketat dalam waktu dekat.
Pertanyaannya kini, apakah aparat penegak hukum akan mengambil inisiatif menyelidiki sendiri tanpa menunggu laporan, dan sejauh mana Badan Gizi Nasional bersedia membuka data operasionalnya untuk diaudit? Tanpa langkah itu, angka 53.000 korban berisiko hanya menjadi statistik yang terus bertambah setiap bulan, sementara janji perbaikan gizi anak bangsa kehilangan legitimasinya di mata publik.



