Uji Materi UU ITE: Pemerintah Diminta Tak Bisa Blokir Konten Tanpa Dasar Hukum dan Notifikasi
Baca dalam 60 detik
- Enam pemohon memohon Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan pemerintah memutus akses konten digital agar tidak menjadi alat sensor.
- Mereka menuntut parameter hukum yang jelas, notifikasi resmi kepada pemilik konten, dan mekanisme upaya hukum yang transparan.
- Jika dikabulkan, putusan ini dapat mengubah lanskap tata kelola internet Indonesia dan memberi kepastian bagi pelaku ekonomi digital.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena uji atas batas kekuasaan negara dalam mengatur ruang digital. Enam pemohon yang mengajukan pengujian Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meminta agar pemerintah tidak lagi leluasa memutus akses konten tanpa dasar hukum dan prosedur pemberitahuan yang jelas. Permohonan bernomor 311/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan pada Senin (14/9/2026) di Jakarta, dengan agenda perbaikan permohonan.
Dalam persidangan, Exal Sinaga, salah satu pemohon, menegaskan bahwa kewenangan pemutusan akses saat ini tidak memiliki parameter yang memadai. Menurutnya, tanpa batas yang tegas, kewenangan tersebut berpotensi berubah menjadi tindakan sensor. "Kewenangan pemutusan akses tidak memiliki batas parameter yang memadai," ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa negara memang berhak melakukan pembatasan, namun pembatasan itu harus memiliki dasar dan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para pemohon tidak menampik bahwa konstitusi memberi ruang bagi negara untuk membatasi kebebasan tertentu. Namun, mereka menggarisbawahi bahwa pembatasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak menjelma menjadi kewenangan sewenang-wenang. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Selain mempersoalkan dasar dan parameter, para pemohon menyoroti absennya pemberitahuan resmi kepada pihak yang terdampak. Exal menilai pemerintah sebenarnya mampu menyampaikan notifikasi digital secara langsung kepada warga negara. Ia merujuk pada pesan singkat peringatan erupsi abu vulkanik yang pernah diterima sejumlah warga sebagai bukti bahwa saluran komunikasi itu sudah tersedia. "Tidak terdapat satupun alasan teknis, administratif maupun pembiayaan yang dapat dikemukakan untuk menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai keputusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik warga negara tidak mungkin dilakukan," tegasnya.
Kewajiban notifikasi dinilai tidak memberatkan karena hanya ditujukan kepada pemilik konten yang aksesnya diputus, bukan kepada seluruh penduduk. Dengan demikian, pemerintah tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengorbankan hak prosedural warga. Permintaan ini menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, di mana keputusan pemblokiran dapat berdampak langsung pada kebebasan berekspresi, akses informasi, dan iklim usaha digital.
Bagi pelaku ekonomi digital, kepastian hukum dalam pemutusan akses bukan sekadar isu sipil. Platform e-commerce, penyedia layanan over-the-top, hingga usaha rintisan berbasis konten membutuhkan rambu-rambu yang jelas agar dapat mengukur risiko operasional. Ketidakjelasan parameter dapat menimbulkan ketakutan berlebih dan menghambat inovasi. Sebaliknya, prosedur yang transparan dan notifikasi resmi akan membantu pelaku usaha menyesuaikan diri tanpa harus menghentikan layanan secara mendadak.
Dari perspektif hak asasi manusia, permohonan ini menguji sejauh mana negara dapat mencampuri ruang privat warga. Pembatasan akses yang tidak disertai alasan dan mekanisme banding berpotensi melanggar prinsip due process. MK diharapkan dapat merumuskan batasan yang proporsional, sehingga kebebasan berekspresi tetap terlindungi namun negara tetap memiliki alat untuk menindak konten ilegal, seperti konten yang mengancam keamanan nasional atau melanggar kesusilaan.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, pemerintah perlu segera menyesuaikan regulasi teknis, termasuk membangun sistem notifikasi yang terintegrasi dan menyediakan jalur keberatan bagi pemilik konten. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, kekosongan parameter akan terus menjadi sumber ketidakpastian. Dalam jangka panjang, putusan ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola internet di Indonesia, terutama saat arus informasi semakin deras dan batas antara pengawasan dan sensor semakin kabur.
Pertanyaannya, akankah MK memilih memperkuat perlindungan prosedural tanpa melemahkan kewenangan negara, atau justru membiarkan status quo yang rentan disalahgunakan? Publik menanti arah putusan yang tidak hanya menguji norma, tetapi juga komitmen negara terhadap demokrasi digital yang sehat.



