OTT KPK di Bogor: 17 Orang Ditangkap, Dirjen BPN hingga Politikus Golkar Terjaring
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi senyap terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan proyek Summarecon di Bogor.
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN serta dua kepala kantor pertanahan ikut diamankan.
- Penyidik menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar sebagai barang bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek pengembang properti Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi senyap yang berlangsung Senin (14/9/2026) di kawasan Jabodetabek itu menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta tokoh politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Menurutnya, tim satuan tugas mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN berinisial Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain itu, KPK juga membawa politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto untuk dimintai keterangan awal.
Kasus ini bermula dari temuan tim KPK mengenai praktik lancung dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Para oknum diduga memperdagangkan izin tersebut untuk kepentingan pribadi. Budi secara terbuka menyebut bahwa pihak pengembang yang terlibat adalah Summarecon. "Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ujarnya kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan ini mengindikasikan skala transaksi yang tidak kecil dan melibatkan jaringan yang cukup rapi. KPK saat ini tengah menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke aktor lain.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertanahan. Praktik suap dalam pengurusan HGB tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor properti dan masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah. Jika pejabat di tingkat pusat hingga daerah terlibat, kepercayaan terhadap tata kelola perizinan bisa tergerus.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi Prasetyo.
Summarecon sebagai pengembang besar belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status pihaknya dalam kasus ini. Namun, nama perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia itu dipastikan akan menjadi sorotan pasar. Investor properti dan pemegang saham tentu menanti kejelasan apakah kasus ini bersifat individual atau sistemik di tubuh manajemen.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Publik akan mencermati apakah lembaga antirasuah ini mampu menindaklanjuti kasus secara tuntas atau kembali terjebak pada pola penanganan yang berlarut. Sebab, dalam beberapa kasus serupa, proses hukum kerap berhenti di tingkat penyelidikan tanpa pernah menyentuh aktor utama.
Ke depan, transparansi dalam pengurusan HGB menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga iklim investasi. Pemerintah perlu memastikan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar menutup celah suap. Masyarakat dan pelaku usaha berhak mengetahui apakah OTT ini akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertanahan, atau sekadar riak kecil yang tenggelam dalam rutinitas penegakan hukum.



