KPK Bongkar Setoran "Uang Malaikat" Izin WNA: Bos Biro Jasa Diperiksa, Aliran Rp145,5 Miliar Ditelusuri
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa Direktur PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, sebagai agen pengurus izin tinggal WNA dalam dugaan pemerasan di Kementerian Imipas.
- Penyidik menduga ada tarif khusus per klik persetujuan dokumen, dengan total pungutan liar mencapai Rp145,5 miliar dan bagi hasil berkode "malaikat".
- Peran Joko dalam ekosistem biro jasa perizinan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitannya dengan kasus RPTKA di Kemnaker.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengulik praktik pungutan liar di layanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Pada Senin (14/9/2026), penyidik memanggil Joko Mulyono, Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Perusahaan yang berbasis di Jakarta Selatan itu bergerak di bidang konsultan visa dan izin tenaga kerja asing—sektor yang selama ini menjadi jalur utama pengurusan dokumen ekspatriat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan menyasar peran Joko sebagai agen pengurus WNA. "Penyidik mendalami saksi selaku agen pengurus WNA, dengan dimintai keterangan terkait pemberian uang pemerasan kepada pihak imigrasi atas pengurusan izin WNA," ujarnya di Jakarta. Pernyataan itu menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak lagi sekadar pada oknum pejabat, tetapi juga pada mata rantai swasta yang menjembatani permohonan izin dengan loket verifikasi.
Dugaan yang diusut KPK cukup sistematis. Mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, bersama sejumlah pihak lain diduga sengaja mempersulit permohonan izin tinggal ekspatriat. Agen dan pemohon dipaksa membayar biaya ekstra agar petugas bersedia memproses dokumen. Bahkan, setiap klik persetujuan disebut memiliki tarif tersendiri—sebuah mekanisme yang mengubah layanan publik menjadi mesin uang. Dari praktik itu, para tersangka disebut meraup setidaknya Rp145,5 miliar.
Yang menarik, uang hasil pemerasan itu didistribusikan setiap hari Jumat dengan kode "malaikat". Sandi tersebut digunakan untuk menyamarkan jatah bagi para pejabat tinggi. Silmy Karim sendiri disebut rutin mengantongi hingga Rp100 juta per minggu. Pola ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi secara sporadis, tetapi terorganisir dengan ritme dan simbol yang khas—sebuah temuan yang bisa memperkuat konstruksi hukum pidana korupsi berlanjut.
Joko Mulyono bukan nama baru dalam pusaran rasuah perizinan. Awal 2026, ia memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam persidangan itu, ia mengaku membelikan mobil Innova Reborn seharga Rp398 juta untuk pejabat Kemnaker. "Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk membelikan mobil Innova Reborn, waktu itu Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur," kata Joko saat menjawab pertanyaan jaksa. Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik suap-menyuap di sektor perizinan tenaga kerja asing telah berlangsung lama dan melibatkan aktor lintas kementerian.
Bagi pelaku usaha dan investor, kasus ini menjadi alarm tentang biaya tak resmi yang selama ini membebani proses masuknya tenaga kerja asing. Ketika izin tinggal dipersulit dan biaya ekstra menjadi syarat, daya saing Indonesia di mata investor global pun tergerus. Perusahaan multinasional yang ingin menempatkan ekspatriat di proyek-proyek strategis harus menghadapi ketidakpastian waktu dan biaya. Jika KPK mampu membongkar jaringan ini hingga tuntas, ada peluang perbaikan tata kelola layanan imigrasi yang selama ini menjadi keluhan dunia usaha.
Namun, pengusutan kasus ini juga menguji konsistensi pemberantasan korupsi di sektor yang jarang tersentuh. Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada korupsi di sektor sumber daya alam atau infrastruktur. Padahal, layanan izin tinggal WNA adalah pintu gerbang ekonomi yang setiap tahun menangani puluhan ribu permohonan. Jika pungutan liar dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi. Pertanyaannya, sejauh mana KPK akan menelusuri aliran dana ke aktor-aktor lain, dan apakah ada kemauan politik untuk merombak sistem perizinan yang rentan ini?



