IPW Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar, Singapura Diminta Buka Data
Baca dalam 60 detik
- IPW mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dalam dugaan peredaran 340 lembar SGD palsu senilai total Rp4,7 miliar.
- Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan memeriksa enam saksi untuk melacak asal-usul uang.
- Koordinasi dengan Kepolisian Singapura masih berlangsung, sementara seorang warga negara Indonesia ditahan di negara itu.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penyidik Polres Tangerang Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang dolar Singapura senilai total SGD340.000 atau setara Rp4,7 miliar. Desakan ini muncul setelah status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan, yang membuka ruang bagi polisi melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai peningkatan status hukum tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik perlu memburu lokasi pencetakan uang dan mengungkap jaringan yang mendistribusikannya. "Kalau sudah naik sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. DM melaporkan HJ, EAK, dan AN sebagai pihak yang diduga terlibat. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan karena wilayah hukumnya mencakup lokasi kejadian.
Kuasa hukum pihak pelapor, Yosia Ginting, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Ia berharap langkah itu segera diikuti dengan penetapan tersangka. "Benar, kasus diinformasikan oleh penyidik sudah naik status ke penyidikan. Harapan kami bisa segera juga diputuskan ada tersangka," kata Yosia.
Menurut Yosia, perkara ini awalnya hanya melibatkan satu lembar SGD10.000 yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. Uang itu kemudian dibawa ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, jumlahnya berkembang menjadi 34 lembar pecahan SGD10.000. Steven, pihak yang membawa uang tersebut, kini ditahan di Singapura.
"Tinggal dicari ini siapa yang mencetak uang tersebut. Kalau berdasarkan informasi, uang tersebut cetakannya sangat baik, mirip sekali (dengan asli). Maka harus didalami," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Kualitas fisik uang palsu yang disebut sangat mirip dengan aslinya menjadi perhatian tersendiri. Sugeng menilai penyidik perlu mendalami aspek teknis pencetakan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Polisi juga telah memeriksa enam saksi untuk menelusuri aliran transaksi dan pihak-pihak yang mengetahui perkara.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kepolisian Singapura melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi lintas negara ini diperlukan untuk mengungkap asal-usul uang dan peran Steven dalam kasus tersebut.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menyoroti tiga hal penting. Pertama, risiko kejahatan keuangan lintas batas yang dapat merugikan pelaku usaha dan individu yang menerima pembayaran tunai dalam valuta asing. Kedua, perlunya kehati-hatian dalam transaksi valas, terutama untuk pecahan besar seperti SGD10.000 yang jarang beredar di pasar ritel. Ketiga, efektivitas koordinasi antara Polri dan kepolisian negara tetangga dalam menangani dugaan pemalsuan uang yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
Jika penyidik berhasil membuktikan unsur pemalsuan dan peredaran, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara. Namun, tanpa penetapan tersangka, proses hukum cenderung berlarut. Desakan IPW menjadi penanda bahwa publik menuntut transparansi dan percepatan penanganan.
Ke depan, fokus akan tertuju pada respons Kepolisian Singapura dan langkah penyidik Indonesia dalam mengidentifikasi pelaku intelektual di balik pencetakan uang. Akankah penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat, atau kasus ini kembali mandek di meja penyidikan?



