KPK Absen, Praperadilan Silmy Karim Ditunda: Uji Sah Tidaknya Sitaan Rp150 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Sidang perdana praperadilan Silmy Karim di PN Jakarta Selatan molor sepekan karena KPK tak hadir tanpa alasan yang dibuka ke publik.
- Hakim tunggal Yuliana memberi ultimatum: ketidakhadiran berikutnya tidak akan menghalangi lanjunya pemeriksaan perkara.
- Perkara ini menjadi ujian bagi transparansi prosedur penyitaan aset senilai Rp150 miliar yang dilakukan penyidik antikorupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Akibatnya, hakim tunggal Yuliana menunda persidangan hingga Senin pekan depan, 21 September 2026. Penundaan ini menandai babak baru sengketa hukum antara tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing itu dengan lembaga antirasuah.
Hakim Yuliana sebenarnya tetap membuka ruang sidang sesuai jadwal. Namun, agenda hari itu hanya dipakai untuk memverifikasi kelengkapan berkas kuasa hukum pemohon. Setelah pemeriksaan administrasi rampung, majelis menyampaikan adanya surat permohonan penundaan dari KPK selaku termohon. "Baik sidang kita lanjutkan pada Senin depan tanggal 21 September 2026," ujar Yuliana di ruang sidang, sembari menegaskan bahwa penundaan ini merupakan kesempatan terakhir bagi termohon.
Jika KPK kembali tidak hadir, Yuliana memastikan persidangan akan tetap berjalan tanpa kehadiran pihak termohon. Sikap hakim itu menggarisbawahi bahwa praperadilan bukan forum yang bisa diulur-ulur demi mengulur waktu. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan upaya paksa penyidik, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.
Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan pada 4 September 2026. Melalui langkah itu, ia mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, fokus permohonan secara spesifik adalah keabsahan penyitaan aset, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan nilai taksiran mencapai Rp150 miliar.
Perkara pokoknya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. KPK menduga ada praktik lancung dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan imigrasi periode 2022โ2026. Penyidik menaksir tarif percepatan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per WNA, dengan dugaan setoran bagian untuk Silmy sekitar Rp100 juta setiap Jumat. Kasus ini kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disertai penyitaan aset senilai Rp150 miliar.
KPK menyatakan menghormati hak hukum Silmy dan memastikan seluruh prosedur penyitaan telah dijalankan sesuai aturan. Namun, lembaga itu belum membeberkan alasan di balik ketidakhadiran pada sidang perdana.
Bagi publik, penundaan ini menyisakan pertanyaan tentang seberapa siap KPK menghadapi uji keabsahan prosedur di pengadilan. Praperadilan kerap menjadi titik krusial: jika hakim memutus upaya paksa tidak sah, efeknya bisa merembet ke konstruksi perkara pokok. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, posisi KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor imigrasi kian kuat.
Dari sisi tata kelola, kasus ini menyoroti celah dalam pengurusan izin tinggal WNA yang selama ini menjadi pintu masuk potensi pungutan liar. Bagi pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata, pendidikan, dan tenaga kerja asing, kepastian prosedur dan biaya resmi sangat menentukan iklim investasi. Ketidakpastian hukum dalam pengurusan izin tinggal dapat menaikkan biaya kepatuhan dan memperlambat mobilitas tenaga kerja terampil yang dibutuhkan industri.
Investor asing yang menempatkan personel di Indonesia juga berkepentingan langsung. Mereka membutuhkan jaminan bahwa permohonan izin tinggal diproses berdasarkan aturan, bukan negosiasi di luar jalur. Karena itu, transparansi penanganan perkara ini, termasuk alasan penundaan sidang, akan menjadi sinyal tentang seberapa serius pemerintah membenahi layanan imigrasi.
Ke depan, dua hal patut dicermati. Pertama, apakah KPK hadir pada sidang 21 September dan menjelaskan dasar penyitaan aset Rp150 miliar secara rinci. Kedua, apakah putusan praperadilan nanti akan memperkuat atau justru menggoyang konstruksi perkara pokok. Jika KPK kembali mangkir, hakim berpotensi melanjutkan persidangan tanpa termohon, sebuah preseden yang bisa memengaruhi cara lembaga penegak hukum menyikapi gugatan serupa di masa mendatang.



