KPK Geledah Kementerian ATR/BPN: 17 Orang Tertangkap, Uang Ratusan Miliar Disita
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta.
- OTT diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor serta dugaan gratifikasi lainnya.
- Penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam 20 koper; status hukum para pihak ditentukan dalam 1x24 jam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9) malam. Operasi ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penindakan mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka yang ditangkap antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang berinisial Gus A juga turut diamankan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Budi menyatakan bahwa peristiwa ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ujarnya.
Selain menangkap sejumlah pejabat dan pihak swasta, tim KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang dikemas dalam sekitar 20 kardus atau koper. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Hingga berita ini diturunkan, CNN Indonesia belum memperoleh konfirmasi dari pihak Summarecon terkait kasus yang menyeret nama perusahaan properti tersebut. KPK sendiri belum merinci konstruksi perkara secara lengkap karena masih melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum para pihak yang tertangkap.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertanahan yang melibatkan pejabat pemerintah dan pengusaha. Praktik suap dalam pengurusan izin dan hak atas tanah telah lama menjadi sorotan karena berdampak pada iklim investasi dan tata kelola ruang. Pengamat menilai OTT ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik sistematis di lingkungan ATR/BPN, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek properti besar.
Bagi pasar properti Indonesia, kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian jangka pendek, terutama bagi emiten yang tengah mengurus perizinan. Investor akan mencermati apakah ada dampak terhadap operasional Summarecon, termasuk proyek-proyek di Bogor dan sekitarnya. Regulator dan pelaku usaha dituntut memperkuat tata kelola perizinan agar tidak menimbulkan celah korupsi.
Ke depan, publik menanti langkah KPK dalam mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Penetapan tersangka dalam 1x24 jam akan menjadi indikator keseriusan lembaga antirasuah. Jika terbukti, kasus ini bisa mendorong reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN dan memperkuat sistem perizinan berbasis digital untuk meminimalkan kontak langsung antara pejabat dan pemohon.



