KPK Ciduk Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah dalam OTT, Uang Ratusan Miliar Disita
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dalam operasi tangkap tangan di Jabodetabek.
- Barang bukti berupa uang tunai dalam puluhan koper dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah turut diamankan.
- Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq disebut ikut terjaring; KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), tim penindakan mengamankan 17 orang, termasuk seorang direktur jenderal dan dua kepala kantor pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak yang ditangkap antara lain Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. "Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga disebut turut terjaring dalam operasi ini.
Operasi senyap ini, menurut Budi, terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain. Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam berbagai wadah. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Budi.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertanahan yang selama ini menjadi salah satu titik rawan suap. Pengurusan HGB dan konversi lahan kerap melibatkan transaksi bernilai tinggi, sehingga membuka celah bagi praktik ilegal. Penangkapan seorang dirjen menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak pejabat eselon satu.
Bagi publik, OTT ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan sektor agraria. Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan strategis dalam tata ruang dan pertanahan, yang berdampak langsung pada iklim investasi dan kepastian hukum properti. Jika dugaan suap terbukti, kepercayaan pelaku usaha terhadap proses perizinan bisa tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Ekspose untuk menetapkan tersangka dijadwalkan berlangsung malam ini. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Publik menanti apakah kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas atau hanya berhenti pada aktor di lapangan.



