Ramaphosa Desak BRICS Bentuk Pengawas AI Independen, Indonesia Diminta Bersiap
Baca dalam 60 detik
- Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa mengusulkan mekanisme audit ilmiah independen untuk AI di forum BRICS, menekankan perlunya kendali manusia yang bermakna.
- Usulan ini sejalan dengan seruan CEO Anthropic Dario Amodei dan inisiatif Presiden China Xi Jinping, menandai pergeseran tata kelola AI ke arah multilateral.
- Bagi Indonesia, langkah ini membuka peluang sekaligus tantangan: memperkuat regulasi AI domestik dan memanfaatkan kerja sama BRICS untuk kapasitas berdaulat.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyerukan pembentukan mekanisme internasional di bawah naungan BRICS untuk melakukan evaluasi ilmiah independen terhadap kecerdasan buatan (AI). Seruan itu disampaikan dalam KTT BRICS di New Delhi, India, Ahad (13/9), dan menjadi sinyal bahwa negara-negara berkembang ingin mengambil peran lebih besar dalam mengatur teknologi yang selama ini didominasi aktor Barat.
Dalam pidatonya, Ramaphosa menegaskan bahwa AI berpotensi membuka era baru produktivitas dan kemajuan manusia, tetapi juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan. Ia menyoroti sejumlah ancaman, mulai dari operasi siber canggih, bantuan pengembangan senjata biologis, tindakan otonom, manipulasi informasi, pengawasan massal, hingga gangguan besar terhadap lapangan kerja. "Kemampuan model AI semakin hebat dan dengan cepat mengubah hampir setiap aspek kehidupan ekonomi dan sosial," ujarnya.
Yang menarik, Ramaphosa secara eksplisit mendukung seruan CEO Anthropic, Dario Amodei, yang meminta perusahaan AI tunduk pada pemeriksaan eksternal formal, audit, dan otoritas pemerintah. Menurut Ramaphosa, pengawasan semacam itu sudah menjadi standar di industri berisiko tinggi seperti penerbangan, farmasi, tenaga nuklir, dan lembaga keuangan. "Kita tidak boleh sampai pada situasi di mana kemampuan teknologi telah melampaui kapasitas kita untuk memahami, mengawasi, dan mengendalikannya," tegasnya.
Usulan ini bukan sekadar retorika. Ramaphosa juga menekankan perlunya investasi dalam kapasitas AI berdaulat bagi negara-negara berkembang, agar mereka tidak hanya menjadi konsumen teknologi tetapi juga mampu mengembangkan dan mengawasi sistem sendiri. Dukungan terhadap inisiatif Xi Jinping menunjukkan poros baru dalam diplomasi teknologi: negara-negara Selatan ingin mengurangi ketergantungan pada infrastruktur dan regulasi yang dirancang di Washington atau Brussels.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan di beberapa lapisan. Pertama, sebagai anggota BRICS, Indonesia memiliki kursi untuk ikut menentukan arah tata kelola AI global. Kedua, Indonesia sedang menyusun regulasi AI melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kecerdasan Artifisial yang diharapkan selesai dalam waktu dekat. Kehadiran mekanisme audit independen di level BRICS bisa menjadi acuan atau bahkan tekanan eksternal untuk mempercepat pembentukan lembaga pengawas domestik.
"Kita tidak boleh takut terhadap AI ataupun menghadapinya secara gegabah. Tanggung jawab kita adalah memastikan bahwa tata kelola manusia berkembang secepat kemajuan kecerdasan buatan itu sendiri," kata Ramaphosa.
Dari sisi ekonomi, perusahaan teknologi Indonesia yang bergerak di bidang AI, mulai dari startup hingga konglomerasi, perlu mencermati arah ini. Jika BRICS benar-benar membentuk mekanisme audit, ada kemungkinan muncul kewajiban kepatuhan bagi perusahaan yang beroperasi di negara anggota. Ini bisa menjadi peluang bagi penyedia jasa audit dan konsultan teknologi lokal, tetapi juga beban baru bagi pelaku usaha yang belum siap.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan minat pada kerja sama AI di BRICS. Sebelumnya, India mengajak Indonesia memperluas kolaborasi AI dalam kerangka BRICS, mencakup pertukaran talenta, riset bersama, dan pengembangan infrastruktur. Jika usulan Ramaphosa ditindaklanjuti, Indonesia bisa memainkan peran ganda: sebagai pengguna yang mendapat perlindungan dari praktik AI yang merugikan, sekaligus sebagai mitra yang membantu merumuskan standar bagi negara berkembang.
Namun, tantangan tetap besar. BRICS adalah forum yang heterogen dengan prioritas politik dan ekonomi berbeda. Membentuk mekanisme pengawasan independen memerlukan kesepakatan tentang definisi, yurisdiksi, dan sumber daya. Tanpa komitmen anggaran dan kelembagaan yang jelas, usulan ini berisiko berhenti sebagai pernyataan politik semata.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah AI perlu diawasi, melainkan siapa yang mengawasi dan dengan aturan siapa. Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak sekadar mengikuti arus, tetapi ikut membentuk arsitektur tata kelola AI yang adil bagi negara berkembang. Apakah Jakarta akan mengambil inisiatif, atau menunggu kerangka jadi dari negara lain?



