Pemerintah Belum Putuskan Perpanjangan Jabatan Kades, DPR Ingatkan Batas Demokrasi
Baca dalam 60 detik
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih dalam tahap pengkajian, termasuk wacana penghapusan pilkades.
- DPR melalui Komisi II menegaskan pembatasan jabatan tetap prinsip demokrasi lokal, meski perubahan UU Desa baru berjalan sejak 2024.
- Sekitar 36.000 kepala desa akan habis masa jabatannya pada 2026-2029, memicu tarik-menarik antara efisiensi program dan siklus kepemimpinan desa.

JAKARTA โ Pemerintah belum mengambil sikap atas desakan sejumlah kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan, bahkan wacana penghapusan pemilihan kepala desa (pilkades). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan usulan itu masih dalam tahap pengkajian, dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya.
"Nanti kita bahas. Kami lagi pelajari dulu positif negatifnya," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru merespons tuntutan yang muncul menjelang berakhirnya masa jabatan ribuan kepala desa.
Desakan tersebut disuarakan oleh Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menemui pimpinan DPR pada 9 September 2026. Mereka meminta agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap dapat melanjutkan tugas sebagai penjabat, alih-alih digantikan oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Regulasi anyar itu mengubah durasi jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan. Namun, aturan peralihan menggariskan bahwa kekosongan jabatan diisi oleh penjabat dari ASN hingga pilkades digelar kembali. Saat ini, sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatannya secara bertahap pada 2026-2029.
Dalam tuntutannya, para kepala desa tidak hanya meminta perpanjangan, tetapi juga mengusulkan penghapusan pilkades untuk periode tertentu. Argumen yang diajukan adalah kebutuhan mendukung program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebagian bahkan mendorong agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi, dengan alasan efektivitas dan efisiensi anggaran serta menjaga stabilitas keamanan desa.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan pihaknya belum membahas tuntutan tersebut. Ia mengingatkan bahwa perubahan UU Desa baru dilakukan pada April 2024, sehingga implementasinya perlu dievaluasi lebih dulu. "Nanti kami pelajari dulu berbagai aspirasi tersebut dan juga akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan implementasi dan efektivitas pelaksanaan UU Desa," kata Ahmad Irawan.
Ia secara tegas menolak gagasan masa jabatan tanpa batas. Menurutnya, pembatasan jabatan merupakan prinsip dasar demokrasi lokal yang tidak bisa ditawar. "Saya kira, prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan," ujarnya. Ahmad juga menilai pilkades berfungsi sebagai ruang evaluasi kepemimpinan sekaligus memberi kesempatan bagi generasi baru di desa untuk tampil.
"Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut," ujar Ahmad Irawan.
Dinamika ini memperlihatkan ketegangan antara dorongan efisiensi pemerintahan desa dan prinsip sirkulasi kekuasaan. Di satu sisi, perpanjangan jabatan dianggap mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang menyentuh langsung warga. Di sisi lain, penghapusan pilkades berpotensi memangkas partisipasi politik masyarakat desa dan memperkuat oligarki lokal. Pemerintah perlu menimbang secara cermat agar kebijakan tidak menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di tingkat akar rumput.
Bagi pembaca di Indonesia, keputusan ini akan berdampak pada tata kelola dana desa yang nilainya triliunan rupiah, kualitas layanan publik di perdesaan, serta iklim demokrasi lokal. Jika pemerintah mengabulkan perpanjangan tanpa mekanisme evaluasi yang jelas, risiko penyalahgunaan wewenang dan melemahnya akuntabilitas bisa meningkat. Sebaliknya, penolakan mentah tanpa solusi transisi juga berpotensi menimbulkan gejolak di desa-desa yang sedang menjalankan program strategis.
Ke depan, publik menanti apakah pemerintah akan menyusun skema peralihan yang lebih luwes, misalnya penjabat dengan masa tugas terbatas dan pengawasan ketat, atau tetap merujuk pada UU Desa yang berlaku. Yang jelas, tarik-menarik antara efisiensi program dan prinsip demokrasi lokal akan terus menjadi sorotan hingga pilkades serentak digelar.



