DPR Kaji Ulang Definisi Aset dalam RUU Perampasan Aset, Pakar Soroti Risiko Kriminalisasi
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, ahli hukum Universitas Pancasila Agus Surono, dan pengacara Indriyanto Seno Adji untuk membahas kategorisasi aset dalam RUU Perampasan Aset.
- Perdebatan krusial menyangkut batas antara aset yang dapat dirampas negara dan hak milik sah warga, serta potensi tumpang tindih dengan UU Tipikor dan UU Pencucian Uang.
- Jika disahkan, RUU ini berpotensi memperkuat penindakan korupsi, tetapi tanpa definisi yang jelas justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat investasi.

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (14/9/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Agenda utama rapat tersebut adalah mengumpulkan masukan dari para ahli mengenai kategorisasi benda yang dapat dikategorikan sebagai aset, serta mekanisme perampasan yang adil. Hadir sebagai narasumber mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, ahli hukum Universitas Pancasila Agus Surono, dan pengacara Indriyanto Seno Adji.
RDP ini menjadi momen krusial karena RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan sebagai instrumen untuk memiskinkan koruptor. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan tentang batasan aset yang bisa dirampas negara. Dalam paparannya, Amien Sunaryadi menyoroti pentingnya definisi yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti UU Tipikor dan UU Pencucian Uang. Ia menilai bahwa tanpa kejelasan, perampasan aset berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap pemilik aset yang sah.
Agus Surono menambahkan bahwa kategorisasi aset harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, aset yang diperoleh secara legal harus dilindungi, sementara aset yang berasal dari tindak pidana harus dapat dirampas melalui proses hukum yang transparan. Sementara itu, Indriyanto Seno Adji menyoroti perlunya mekanisme pembuktian terbalik yang proporsional, sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.
Perdebatan tentang RUU Perampasan Aset bukan hal baru. Sejak 2019, DPR bersama pemerintah telah beberapa kali berupaya membahasnya, tetapi selalu terhenti karena perbedaan pandangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai RUU ini mendesak untuk disahkan mengingat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, kalangan pengusaha mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang jika definisi aset terlalu luas.
"Kita perlu memastikan bahwa perampasan aset tidak menjadi alat untuk menekan pihak tertentu, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang akuntabel," ujar Amien Sunaryadi dalam paparannya.
Dalam konteks Indonesia, RUU ini juga akan berdampak pada iklim investasi. Jika aturan terlalu longgar, investor asing bisa ragu menanamkan modal karena takut asetnya disita tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, jika terlalu ketat, upaya pemberantasan korupsi menjadi lemah. Pemerintah perlu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga akan memperkuat kerja sama internasional dalam pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mewajibkan negara untuk memiliki mekanisme perampasan aset yang efektif. Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat lebih mudah mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) kepada negara lain.
Namun, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. Aparat penegak hukum perlu dilatih untuk memahami kategori aset yang dapat dirampas, serta prosedur yang sesuai dengan hak asasi manusia. Tanpa itu, RUU ini hanya akan menjadi macan kertas.
Ke depan, Komisi III DPR akan terus menggelar RDP dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan perwakilan dunia usaha. Targetnya, RUU ini dapat disahkan pada akhir 2027. Publik berharap agar proses pembahasan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif memberantas korupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum.



