Saksi Sidang Suap Bea Cukai: Uang Jatah Disembunyikan di Apartemen demi Hindari Istri
Baca dalam 60 detik
- Sisprian Subiaksono, eks pejabat Bea Cukai, menyewa unit apartemen tambahan khusus untuk menaruh uang suap karena cemas istrinya mengetahui.
- Fasilitas itu terletak di Tower San Francisco Bay, Apartemen City Home, Jakarta Utara, dan biaya sewanya ditanggung memakai dana operasional.
- Pengungkapan ini memperlihatkan pola penyamaran aset hasil korupsi yang makin tertutup di lingkungan instansi pengawas perdagangan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menyewa sebuah apartemen tambahan di Jakarta Utara untuk menyembunyikan uang suap. Alasan di balik langkah itu, menurut kesaksian dalam persidangan, adalah kekhawatiran istrinya akan menemukan tumpukan uang tersebut.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9/2026). Saksi yang juga berstatus terdakwa, Orlando Hamonangan, mengaku pernah diminta Sisprian mencari unit hunian tambahan pada sekitar Oktober. "Dia bilang takut lama-lama ketahuan istri," ujar Orlando menirukan permintaan atasannya.
Apartemen yang disewa berada di Tower San Francisco Bay lantai 3 nomor 5, bagian dari kompleks Apartemen City Home di kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara. Unit tersebut dilengkapi brankas kecil untuk menyimpan uang. Orlando disebut memegang akses atau kunci tempat penyimpanan uang suap itu.
Menurut keterangan di persidangan, uang yang disimpan di apartemen tersebut merupakan jatah yang diterima Sisprian dari John Field, pihak Blueray Cargo. Penyewaan unit itu dibayar menggunakan dana operasional selama satu tahun senilai Rp60โ65 juta, dengan nama pegawai Subdit Intelijen, Dwi Pranoto Adi, sementara pembayarannya dilakukan oleh Aditya Salisa alias Ajos dari Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai.
Pengungkapan ini menjadi cermin bagaimana korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya melibatkan transaksi tunai, tetapi juga strategi menyamarkan aset. Menyembunyikan uang di properti terpisah, apalagi dengan nama orang lain, adalah modus yang menyulitkan penelusuran. Penyidik biasanya harus membongkar aliran dana operasional dan kepemilikan aset untuk membuktikan kaitan dengan tindak pidana.
"Saya takut, lama-lama ketahuan istri, takut sama istri. Tolong carikan saya tempat apartemen."
โ Orlando Hamonangan, menirukan permintaan Sisprian Subiaksono dalam persidangan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lembaga yang mengelola penerimaan negara. Bea Cukai merupakan garda terdepan perdagangan internasional; reputasinya berdampak langsung pada iklim investasi dan kepastian usaha. Ketika pejabatnya terlibat suap, kepercayaan pelaku usaha terhadap tata kelola kepabeanan bisa tergerus, sementara biaya kepatuhan tidak resmi berpotensi meningkat.
Selain itu, penggunaan dana operasional untuk kepentingan pribadi menunjukkan lemahnya kontrol anggaran di unit kerja. Jika praktik semacam ini dibiarkan, reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan akan menghadapi ujian berat. Penegak hukum perlu menelusuri apakah ada pihak lain yang menikmati fasilitas serupa, serta memastikan tidak ada perlindungan terhadap jaringan yang lebih luas.
Ke depan, vonis terhadap para terdakwa akan menjadi barometer keseriusan pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan. Mampukah pengadilan membongkar seluruh aliran dana dan memiskinkan pelaku, ataukah kasus ini berhenti pada sosok-sosok kecil? Publik menanti konsistensi penegakan hukum.



